tup up ff murah

    Release time:2024-10-08 05:37:50    source:erek 08   

tup up ff murah,mimpi anak kucing togel,tup up ff murahJakarta, CNN Indonesia--

Keluarga terpidana kasus pembunuhanpasangan Vina Cirebon dan Eki melaporkan sejumlah dugaan keterangan palsu dari saksi Aep dan Dede ke Bareskrim.

Laporan itu dilayangkan Roely Panggabean selaku pengacara keluarga terpidana dan tercatat dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.

Roely mengatakan dugaan keterangan palsu itu diberikan oleh Aep dan Dede kepada penyidik dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal pengusutan kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :
Keluarga Terpidana Kasus Vina Laporkan Aep & Dede soal Kesaksian Palsu

"Dan banyak hal yang kita lihat bahwa dilempari di situ penduduk sana kita sudah ambil bukti-bukti enggak ada tuh keributan malam itu. Demikian juga yang warungnya," imbuhnya.

Pengacara keluarga lainnya, Jutek Bongso mengatakan dalam pelaporan tersebut pihaknya juga turut membawa sejumlah barang bukti untuk membantah pernyataan Aep dan Dede.

Barang bukti itu, kata dia, mulai dari surat pernyataan masing-masing terpidana, putusan dari Pengadilan Negeri Cirebon, hingga keterangan dari sejumlah saksi baru. Kendati demikian Jutek tidak menjelaskan lebih jauh ihwal sosok saksi baru yang dimaksud tersebut.

"Banyak sekali bahkan saksi baru yang menguatkan bahwa apa yang disampaikan Aep dan Dede itu patut diduga tidak benar makanya kita minta diuji," jelasnya.

Dalam laporannya Aep dan Dede diduga melanggar Pasal 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

Lihat Juga :
Pegi Setiawan: Semoga Dalang Pembunuh Vina dan Eky Tertangkap

Diketahui sosok Aep sendiri merupakan pekerja pencucian kendaraan yang menjadi salah satu saksi di kasus Vina. Keterangan Aep tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Iptu Rudiana yang merupakan ayah dari Eky.

Pada saat kejadian itu, Aep mengaku sedang berada di tempatnya bekerja dan melihat detik-detik Vina dan Eky melintas di depan warung tempat para terpidana sedang berkumpul.

Sebelumnya pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian atau Eki, di Cirebon, Jawa Barat.

Delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup. Sementara satu pelaku atas nama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Lihat Juga :
Pegi Setiawan Bebas dari Jerat Tersangka Pembunuhan Vina

Belakangan, setelah kasusnya kembali viral pada 2024 ini, Mei lalu polisi menangkap Pegi Setiawan di Bandung, Jawa Barat. Polisi kemudian menetapkan Pegi yang disebut alias Perong itu sebagai tersangka dan juga otak dari pemerkosaan hingga pembunuhan Vina dan Eky.

Pegi kemudian mengajukan gugatan praperadilan dan dikabulkan PN Bandung, sehingga status tersangkanya dibatalkan demi hukum. Pegi yang sebelumnya dikenal mencari nafkah sebagai buruh bangunan itu pun kini telah dibebaskan dari sel Polda Jabar dan pulang ke Cirebon.

(tfq/DAL)