tata early

    Release time:2024-10-08 00:21:53    source:okesream   

tata early,hasil pertandingan indonesia vs thailand,tata earlyJakarta, CNN Indonesia--

Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep dan sang istri, Erina Gudono, menjadi sorotan usai diduga membawa belanjaan mewah dari AS tanpa pemeriksaan Bea Cukai.

Kejadian itu viral di media sosial X. Dalam video yang beredar, keduanya turun dari jet Gulfstream N568SE langsung menuju ke mobil Toyota Alphard yang diparkirkan di apron pesawat. Mereka pun diikuti ajudan yang membawa barang belanjaan mewah.

Hal itu lantas dipertanyakan oleh warganet. Pasalnya, barang belanjaan mewah dari luar negeri itu diduga tak diperiksa terlebih dahulu oleh petugas Bea Cukai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pihaknya tengah mengecek terkait status penerbangan di video yang viral tersebut. Namun, kata dia, jika penerbangan tersebut adalah penerbangan domestik maka tidak perlu melalui Bea Cukai.

"Sementara jika penerbangan tersebut penerbangan internasional, maka akan melalui prosedur-prosedur international airport clearance, termasuk imigrasi dan kepabeanan," ucap Nirwala kepada CNNIndonesia.com, Senin (26/8).

Sementara itu, berdasarkan aturan DJBC Kemenkeu semua barang bawaan penumpang dari luar negeri wajib diperiksa Bea Cukai. Namun, setiap barang bawaan penumpang yang datang dari luar negeri bisa mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atau pajak.

Syaratnya, nilai dari barang bawaan tersebut tidak lebih dari US$500 atau setara Rp7,7 juta (kurs Rp 15.400 per dolar AS).

Lihat Juga :
Daftar 10 Instansi CPNS 2024 dengan Gaji Tertinggi

"Pembebasan bea masuk diberikan kepada masing-masing barang bawaan penumpang dengan nilai pabean sampai dengan FOB (Free on Board) US$ 500 per orang," tulis DJBC seperti dikutip dari Detik Finance.

DJBC mengatakan apabila barang yang dibawa oleh penumpang bukan merupakan barang pribadi penumpang, dikenakan bea masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku umum atas keseluruhan nilai barang.

Bea Cukai mencontohkan apabila seorang penumpang membawa dua buah sepatu dari luar negeri. Apabila harga dua sepatu itu tidak melebihi US$500, maka tidak dikenakan bea masuk dan pajak impor.

Sebaliknya, apabila harga dua sepatu itu melebihi US$500, maka penumpang tersebut harus membayar selisih nilainya. Caranya adalah dengan menghitung harga dua sepatu itu lalu dikurangi US$500.

Selisih harga itulah yang kemudian terkena bea masuk 10 persen, PPN 11 persen, dan PPh Impor 10 persen (dengan NPWP) atau 20 persen (tanpa NPWP).

Terhadap barang yang berasal dari Indonesia yang dibawa ke luar negeri dan dibawa kembali ke Indonesia, DJBC memastikan tidak dikenakan bea masuk selama barang tersebut dapat dibuktikan memang berasal dari Indonesia.

"Untuk memudahkan pembuktian, pada saat berangkat ke luar negeri barang dilaporkan terlebih dahulu kepada Petugas Bea Cukai menggunakan form BC 3.4, dalam hal dibawa dengan barang bawaan penumpang," jelasnya.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/sfr)