pengertian pemain sepak bola

    Release time:2024-10-08 04:12:05    source:buku mimpi dokter   

pengertian pemain sepak bola,kuda meringkik,pengertian pemain sepak bolaJakarta, CNN Indonesia--

Crazy Rich PIK Helena Limbakal menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsitata niaga timah PT Timah Tbk periode 2015-2022 pada Rabu (21/8) mendatang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan sidang Helena bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.

"Penetapan hari sidangnya sudah ada, Rabu, 21 Agustus 2024," kata Harli saat dihubungi Senin (19/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pilihan Redaksi
  • Harvey Moeis dan Helena Lim Disebut Terima Rp420 Miliar
  • Aliran Uang TPPU Harvey Moeis: 88 Tas Mewah & Rumah untuk Sandra Dewi
  • Dugaan Hasil Korupsi Harvey Moeis Mengalir ke Sandra Dewi

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan Helena Lim selaku tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pelimpahan Helena ini berbarengan dengan Harvey Moeis oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Senin (22/7) usai berkas perkara dinyatakan lengkap.

"Menyerahkan tersangka dan barang bukti dua tersangka yang pada waktu lalu dinyatakan lengkap, penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tanggung jawab dari penyidik," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam konferensi pers di Jakarta.

Dalam kasus korupsi ini, Kejagung telah menetapkan total 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah.

Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Terbaru, Kejagung menyebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun.

Rinciannya yakni kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.

(dis/pua)