jadwal bayer leverkusen

    Release time:2024-10-07 21:52:28    source:hasil liga inggris sctv   

jadwal bayer leverkusen,hk4d togel,jadwal bayer leverkusenSurabaya, CNN Indonesia--

Komisi Yudisial(KY) RI memeriksa Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Erintuah Damanik yang memberi vonis bebas terhadap terdakwa pembunuhan dan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur.

Pemeriksaan itu berlangsung di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya berlangsung sejak pukul 13.00 WIB hingga sekarang, Senin (19/8).

"Ada surat masuk [dari KY] minta supaya disiapkan tempat, sekitar 13.00 ke sini," kata Bambang Kustopo Humas PT Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi yang diminta ketua majelis ya, saya enggaktahu pasti apakah tiga-tiga juga datang. Tapi yang pasti ketua majelis [Erintuah] yang diminta," katanya.

Sementara itu Kabid Waskim dan Investigasi Komisi Yudisial RI Joko Sasmita membenarkan melakukan pemeriksaan kepada tiga hakim yang memvonis bebas Ronald.

"Iya [yang diperiksa tiga], kita sudah memanggil dan panggilan sudah diterima. Sekarang kita tunggu saja, nanti saja," ujar Joko.

Sebelumnya, Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti (29).

Ronald yang merupakan anak dari Anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

Majelis hakim PN Surabaya menyatakan kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.

Hakim juga menilai, Ronnald dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut Ronald selama 12 tahun penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.

Lihat Juga :
Jaksa Resmi Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Ronald Tannur

Dini Sera Afriyanti (29), tewas saat pergi bersama Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, anak dari eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Kini JPU tengah menempuh upaya kasasi atas vonis bebas Ronald Tannur tersebut. Kasasi itu resmi didaftarkan, Senin (5/8).

(frd/isn)