dot 77

    Release time:2024-10-08 05:55:01    source:angka mimpi dipatok ular   

dot 77,daftar pemain al nassr,dot 77Jakarta, CNN Indonesia--

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan permohonan uji materi atas Undang Undang nomor 7 tahun 2017 bab 12 Pasal 416 ayat 1 tentang waktu pelantikan presiden dan wakil presiden.

Pasal tersebut digugat oleh empat orang yakni atas nama Audrey G. Tangkudung, Rudi Andries, Desy Natalia Kristanty, dan Meity Anita Lingkani. Penggugat memohonkan penambahan norma baru sehingga waktu pelantikan presiden bisa dipercepat dalam kondisi tertentu. 

Pasal 416 ayat 1 UU Pemilu saat ini berbunyi:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :
UU Pilkada Digugat ke MK, Minta Calon Bisa Maju Pakai Dukungan Ormas

"Apabila calon presiden dan calon wakil presiden terpilih telah memperoleh suara pada pemilu putaran pertama lebih dari 50 persen dan setelah ditetapkan oleh KPU maka MPR harus segera melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih selambat- lambatnya pada 3 bulan setelah ditetapkan oleh KPU," demikian dikutip dari gugatan mereka.

Permohonan itu pun dipertanyakan oleh MK pada sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada hari ini, Rabu (17/7).

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mulanya bertanya kapan Joko Widodo dilantik sebagai presiden. Sebab, berdasarkan Pasal 7 UUD, masa jabatan presiden adalah lima tahun.

"Harus diingat juga pak Jokowi, presiden kita itu dilantik tanggal berapa?" kata Arief.

"20 Oktober 2019," jawab kuasa pemohon.

"Selesainya berarti?" tanya Arief lagi.

"20 Oktober 2024," jawab kuasa pemohon lagi.

Menurut Arief, jika presiden dan wakil presiden terpilih di Pilpres 2024 dilantik sebelum 20 Oktober 2024, maka masa jabatan Presiden Joko Widodo tidak sampai lima tahun.

"Kalau dilantik sebelum 20 oktober, pak Jokowi menjabat berapa tahun?" tanya Arief.

"Belum mencapai 5 tahun," jawab pemohon.

"Nah, berarti melanggar konstitusi, kan. Berarti permohonan Anda itu yang diajukan melanggar konstitusi," jelas Arief.

Dia pun meminta pemohon untuk mempertimbangkan kembali permohonannya.

"Berarti ini perlu dipertimbangkan permohonannya, pas atau enggak," kata Arief.

Lihat Juga :
Jegal Kaesang di Pilgub Jateng, Warga Karanganyar Ajukan Gugatan ke MK

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa sesuai ketentuan hukum acara, pemohon mempunyai hak untuk memperbaiki permohonannnya.

"Maka Saudara pemohon dan kuasanya diberi waktu untuk memperbaiki permohonannya dan sekaligus memperbaiki surat kuasa dan kemudian memperbaiki bukti buktinya. Itu selama 14 hari," ucap Arsul.

"Oleh karena itu, perbaikan permohonan kalau mau diperbaiki itu bisa dilakukan oleh para pemohon dan kuasanya sampai hari Selasa 30 Juli 2024," imbuhnya.

(yla/wis)