bng jeff

    Release time:2024-10-07 21:59:29    source:nomor mistik   

bng jeff,afc cup jadwal,bng jeffJakarta, CNN Indonesia--

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta membeberkan tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana di Pilgub Jakarta 2024.

Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menjelaskan awalnya pasangan itu menyerahkan 840.640 dukungan yang tersebar di enam kabupaten/kota pada 13 dan 16 Mei.

Verifikasi administrasi kemudian dilakukan pada 13 Mei sampai 2 Juni. Hasilnya, 2.041 dukungan memenuhi syarat; 505.924 dukungan belum memenuhi syarat dan 332.675 dukungan tidak memenuhi syarat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :
Jokowi Buka Suara soal Peluang Sanksi BPIP Buntut Jilbab Paskibraka

"445.308 ditambah dengan memenuhi syarat data awal, menjadi 447.469 dukungan," ujarnya.

Dody menyatakan jumlah dukungan yang memenuhi syarat itu masih kurang dari dukungan minimal sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan. Oleh karenanya, Dharma-Kun dinyatakan tidak lolos.

"Sehingga bakal pasangan calon tidak memenuhi syarat sebagai bakal pasangan calon perseorangan," ujarnya.

Dharma-Kun mengajukan sengketa proses proses. Hasil tindak lanjut putusan Bawaslu, KPU memberikan kesempatan kepada Dharma-Kun melakukan unggah data yang berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) pada tahapan verifikasi administrasi awal sebanyak 505.924 dukungan dalam waktu 1x24 jam.

Kemudian, hasil verifikasi administrasi setelah putusan Bawaslu itu, Dharma-Kun memiliki 721.221 dukungan yang memenuhi syarat dan 508.556 tidak memenuhi syarat.

Lihat Juga :
Pidato Megawati di Lenteng Agung: Hukum Jadi Alat Intimidasi

"Terhadap data itu, bakal pasangan calon bisa lanjut ke tahapan verifikasi faktual kesatu," katanya.

Pada 11 hingga 21 Juli dilakukan verifikasi faktual. PPS melakukan verifikasi faktual kesatu dengan metode sensus dengan menemui langsung pendukung di tempat tinggalnya atau tempat lain.

Hasilnya, 183.001 dukungan Dharma-Kun memenuhi syarat dan 538.178 tidak memenuhi syarat. Kemudian dilakukan penyerahan dukungan kembali pada 27 Juli, Dharma-Kun menyerahkan 933.040 dukungan.

"Setelah ada perpanjangan waktu dari Bawaslu untuk memasukkan ke dalam Silon sampai pukul 12.00," katanya.

Kemudian dilakukan verifikasi administrasi perbaikan kedua pada 28 Juli-1 Agustus.

Rapat pleno pada 2 Agustus menyatakan 826.766 dukungan Dharma-Kun memenuhi syarat dan 106.274 dukungan tidak memenuhi syarat.

"Kemudian dilakukan verifikasi faktual kedua dari 3 sampai 12 Agustus," ujarnya.

Lihat Juga :
Jelang Lengser, Jokowi Buat Aturan Soal Juru Bicara Presiden

Dari 826.766 dukungan itu, yang memenuhi syarat dalam verifikasi faktual sebanyak 494.467 dukungan dan 332.299 dukungan tidak memenuhi syarat.

Kemudian dilakukan rekapitulasi akhir hasil verifikasi faktual dengan menjumlahkan rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu dan kedua. Hasilnya, Dharma-Kun memenuhi syarat pencalonan jalur independen Pilgub Jakarta.

"Total yang memenuhi syarat 677.468 dukungan," ujar Dody.

Sebelumnya, sejumlah warga DKI Jakarta mengeluhkan dugaan pencatutan identitas sepihak sebagai syarat dukungan Dharma-Kun.

Dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP secara sepihak itu viral di media sosial X (Twitter). Mereka protes karena tiba-tiba mereka dinyatakan mendukung pasangan calon kepala daerah perseorangan.

CNNIndonesia.comtelah menghubungi Dharma terkait dugaan pencatutan ini, namun yang bersangkutan belum merespons sejak Jumat lalu.

(yoa/bac)