paito chelsea 21

    Release time:2024-10-08 01:34:56    source:18hoki daftar   

paito chelsea 21,baju kaos erek erek,paito chelsea 21Jakarta, CNN Indonesia--

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) terkait ketentuan pencalonan Pilkada mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi(MK).

Perludem ingin KPU memastikan bahwa ketentuan syarat usia dan ketentuan syarat pencalonan kepala daerah berdasarkan persentase perolehan suara dilaksanakan untuk Pilkada 2024. Pendaftaran akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024.

Lihat Juga :
PKS: Mungkin Ada Guncangan Usai Putusan MK, Kader Jangan Terkoyak

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan MK ini berbeda dengan putusan Mahakamah Agung (MA) beberapa waktu lalu yang ingin syarat minimal usia tersebut dihitung saat pelantikan.

Menurut Perludem, putusan ini sekaligus menghentikan kontroversi yang dibuat oleh Mahkamah Agung, yang membuat syarat usia dialihkan jadi syarat penetapan calon terpilih.

Kemudian, MK juga mengeluarkan putusan terkait perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Dalam putusannya, hakim konstitusi menilai Pasal 40 Ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Dalam putusan tersebut, MK berpendapat semua partai dapat mengusung calon kepala daerah di Pilkada dengan beberapa ketentuan.

"Mendesak KPU untuk bertindak mandiri dan profesional, guna memastikan pencalonan kepala daerah konstitusional dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari," ujar perempuan yang akrab dipanggil Ninis itu.

Lihat Juga :
KPU Pelajari Putusan MK soal UU Pilkada: Konsultasi ke DPR-Pemerintah

Sebelumnya, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie meminta KPK segera merevisi aturan setelah MK mengubah beberapa syarat pencalonan pilkada hari ini.

Jimly mengatakan masa pencalonan akan segera dimulai. Namun, ia yakin waktu yang ada masih mungkin dipakai KPU untuk melakukan revisi.

"Segera saja KPU perbaiki PKPU sebagai implementing regulation-nya biar tidak dipersoalkan lagi dalam pelaksanaannya. Masih ada waktu lima hari untuk konsultasi dengan DPR," kata Jimly saat dihubungi, Selasa (20/8).

Sementara itu Komisioner KPU Idham Holik mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada.

"KPU akan mempelajari terlebih dahulu secara utuh dan KPU akan mengonsultasikannya dengan pembentuk undang-undang," kata Idham.

(yla/fra)