lapak gaming store

    Release time:2024-10-07 21:46:58    source:erek2 kucing kawin   

lapak gaming store,halo cuan 98,lapak gaming storeJakarta, CNN Indonesia--

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jayamelimpahkan berkas perkara ibu berinisial R (22) yang mencabulianak kandungnya berusia empat tahun ke kejaksaan.

"Untuk penanganan perkara yang di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah tahap I (penyerahan berkas perkara ke Jaksa penuntut umum untuk kepentingan penelitian berkas perkara)," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (6/8).

Lihat Juga :
Geger 2 Kasus Ibu Cabuli Anak, Diiming-iming Uang dari Akun Facebook

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akun Facebook tersebut yang memerintahkan ibu berinisial R melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya dengan iming-iming uang.

"Untuk yang diduga melakukan hackatas akun Icha Shakila masih dalam pencarian tim penyidik, karena banyak menggunakan fake account," ucap Ade Safri.

Sebelumnya polisi telah menetapkan ibu berinisial R (22) terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya, R (5) di Tangerang Selatan. Peristiwa bermula pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB saat R ditawari pekerjaan oleh akun Facebook bernama Icha Shakila.

Lihat Juga :
Ibu di Bogor Cabuli Anak Kandung, Disuruh Akun Facebook Icha Shakila

Saat itu, R diminta mengirim foto tanpa busana dan dijanjikan sejumlah uang. Dua hari berselang, akun itu kembali menghubungi R dan memintanya untuk membuat sebuah konten video berhubungan badan dengan sang suami.

Namun, karena sang suami tak ada, pemilik akun kemudian meminta R untuk membuat konten dengan sang anak. Pemilik akun juga mengancam R sehingga yang bersangkutan akhirnya membuat konten video tersebut.

"Tersangka mengikuti perintah dari akun Facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan Pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya R (5). Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp15.000.000," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Disampaikan Ade Ary, setelah konten video itu jadi R lantas mengirimnya kepada pemilik akun Facebook Icha Shakila sekitar pukul 19.00 WIB. R lalu mencoba menghubungi pemilik akun tersebut, namun tidak dapat dihubungi dan uang yang dijanjikan juga tak diterimanya.

Lihat Juga :
Kronologi Ibu Cabuli Anak Kandung di Tangsel, Ada Ancaman Sebar Foto

Dalam kasus ini, R dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

(dis/pmg)