prediksi sgp keramat

    Release time:2024-10-08 00:24:04    source:67 di erek erek   

prediksi sgp keramat,live nobar bola,prediksi sgp keramatJakarta, CNN Indonesia--

Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membeberkan aliran uang diduga hasil korupsi tambang timah Harvey Moeis ke sang istri, Sandra Dewi.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (14/8), perwakilan dari PT Refined Bangka Tin tersebut menggunakan uang diduga hasil korupsi untuk operasional perusahaan dan keperluan istrinya.

"Bahwa uang yang sudah diterima oleh terdakwa Harvey Moeis dari rekening PT Quantum Skyline Exchange dan dari penyerahan langsung (tunai), selanjutnya oleh terdakwa Harvey Moeis sebagian diserahkan ke Suparta [Direktur Utama PT Refined Bangka Tin] untuk operasional Refined Bangka Tin dan sebagian lainnya digunakan oleh terdakwa Harvey Moeis untuk kepentingan terdakwa," ujar jaksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, membeli satu bidang tanah di Senayan Residence, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan pemegang hak atas nama Harvey Moeis.

Selanjutnya, dilakukan pembangunan dengan menggunakan rekening khusus yang dibuka Harvey Moeis yang sumber dananya sebagian besar berasal dari PT Quantum Skyline Exchange dan PT Refined Bangka Tin.

Harvey juga membeli satu bidang tanah dan/atau bangunan yang beralamat di Kompleks Perum Green Garden Blok N 5 Kav Nomor 25, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada tahun 2021 atas nama dirinya.

Lebih lanjut, Harvey menggunakan uang untuk membayar sewa rumah di Malvern Oasis Melbourne Australia sebesar Rp5,7 miliar. Kemudian membeli sejumlah mobil mewah seperti Toyota Vellfire, Ferrari, Lexus dan Porsche dengan menggunakan nama orang lain atau perusahaan lain.

Harvey juga membeli satu unit mobil Mini Cooper dengan nomor polisi B 883 SDW atas nama dirinya tahun perolehan 2022. Kemudian ia juga membeli satu unit mobil Rolls Royce berwarna hitam dengan nomor SCATV420XPU219528 tahun perolehan 2023 tanpa Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BKPB).

Harvey melakukan transfer ke rekening pemilik online shop snowceline luxury untuk pembelian tas-tas branded Sandra Dewi. Ia juga mentransfer sejumlah uang ke saudara-saudaranya sebagai hadiah atau kado antara lain Mira Moeis sebesar Rp200 juta dan Kartika Dewi sebesar Rp200 juta.

Selain itu, Harvey mentransfer ke rekening atas nama Ratih Purnamasari selaku asisten pribadi Sandra Dewi yang baru dibuka pada tahun 2021. Rekening tersebut dikendalikan oleh Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi dan Harvey Moeis.

Lihat Juga :
Sandra Dewi Diduga Dapat Rp3,1 M dari Korupsi Timah Harvey Moeis

Harvey juga mentransfer ke rekening Sandra Dewi untuk kebutuhan istrinya. Yakni membayar cicilan dan pelunasan rumah di The Pakubuwono House, Town House F RT 3 RW 1 Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama Sandra Dewi.

Bangunan di atas tanah Blok J-3 Jalan Haji Kelik, Permata Regency atas nama Kartika Dewi, Blok J-5 dan J-7 atas nama Sandra Dewi dan Blok J-9 atas nama Raymon Gunawan.

Kemudian pembelian 88 tas branded seperti Louis Vuitton, Hermes, Chanel, Dior, Gucci, Celine, Loewe, Balenciaga, dan Valentino. Beberapa tas tidak dapat diidentifikasi jaksa mengenai keasliannya.

Selanjutnya pembelian 141 perhiasan dan menyimpan sejumlah uang dan logam mulia menggunakan Safe Deposite Box (SDB) di Bank CIMB Niaga atas nama Sandra Dewi.

SDB itu untuk menyimpan uang asing sejumlah kurang lebih US$400.000; satu buah UBS Gold Bar dengan berat 3 gram fine gold 999,9 BO35168; satu buah Logam Mulia Fine Gold 100 gram dengan nomor A69057161; satu buah Logam Mulia Bar dengan berat 100 gram dengan nomor GBN064; satu buah Logam Mulia Gold Bar yang berada dalam box berwarna merah dengan berat 88 gram dengan nomor DOG88048.

"Bahwa uang-uang hasil kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Harvey Moeis baik bersama-sama maupun berdiri sendiri dengan Suparta, Tamron alias Aon, Suwito Gunawan, Robert Indarto seolah-olah Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar US$500 sampai dengan US$750/ton ditempatkan kepada Helena menggunakan sarana berupa perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange," ucap jaksa.

"Kemudian uang tersebut diubah bentuk dari rupiah ke mata uang asing (antara lain dolar Singapura dan dolar Amerika), selanjutnya uang tersebut oleh Helena diserahkan kepada terdakwa Harvey Moeis baik secara tunai maupun transfer," kata jaksa.

"Kemudian terdakwa Harvey Moeis menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Suparta untuk operasional Refined Bangka Tin dan sebagian lagi digunakan oleh terdakwa Harvey Moeis untuk kepentingan pribadi terdakwa Harvey Moeis merupakan perbuatan menempatkan, menyembunyikan atau menyamarkan sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai uang hasil tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk," ucapnya.

Lihat Juga :
KPK Cegah Miryam Haryani ke Luar Negeri Buntut Dugaan Korupsi e-KTP

Menurut jaksa, tindak pidana dilakukan Harvey bersama-sama dengan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin; Tamron alias Aon selaku Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia; Suwito Gunawan selaku Beneficial Owner PT Stanindo Inti Perkasa; Roberto Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Bina sentosa (SBS); dan Helena selaku Beneficial Owner dan Manager marketing PT Quantum Skyline Exchange (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah).

Atas perbuatannya, Harvey didakwa melanggar Pasal 3 atau 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan tersebut, Harvey menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dimulai dari Kamis, 22 Agustus 2024.

(ryn/tsa)