vip805

    Release time:2024-10-08 05:28:49    source:livescorecz   

vip805,nomor punggung toni kroos,vip805Jakarta, CNN Indonesia--

Pegi Setiawanakhirnya bebas dari sel polisi setelah status tersangkanya dinyatakan gugur setelah dikabulkannya permohonan praperadilan oleh PN Bandung.

Pegi pun berterima kasih atas keadilan yang menyatakan dirinya adalah korban salah tangkap, dan penetapan yang salah dari penetapan tersangka oleh Polda Jabar sebelumnya dalam kasus pemerkosan hingga pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Pegi yang akan segera pulang ke kampung halamannya di Cirebon itu mengaku ingin sekali bertemu keluarga Vina dan Eky guna menyampaikan duka cita secara langsung dan berharap kasus tersebut segera terungkap tuntas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :
Pegi Setiawan Buka Suara Usai Bebas: Semoga Jadi Pembelajaran

Pegi berharap apa yang menimpa dirinya itu bisa menjadi pembelajaran, termasuk bagi Polri.

"Untuk ke depannya semoga pihak Polri bisa lebih berhati-hati dalam menetapkan status tersangka seseorang. Semoga ini jadi pembelajaran bagi institusi Polri untuk jadi lebih baik lagi ke depannya," ujar Pegi.

Pegi pun bercerita momen dia ditangkap lalu diperiksa hingga dengan cepat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar setelah kasus yang terjadi pada 2016 silam itu ramai lagi dibicarakan pada tahun ini.

Lihat Juga :
Kejagung Sebut Ada Prosedur Tak Dipenuhi Penyidik untuk Pegi Setiawan

Dalam wawancaraCNNIndonesia TVitu, Pegi mengatakan saat diperiksa polisi dari awal setelah ditangkap dia ditanya soal sebagai pelaku, dan mengenal tidak dengan pelaku-pelaku lain yang sudah diadili. Namun, Pegi menegaskan dia tetap kukuh menolak sebagai pelaku bahkan mengenal para pelaku lain tersebut.

"Yang saya ingat intinya mereka masih menyebut saya pelaku pembunuhan, bahwa saya kenal enggak dengan pelaku yang sudah ditangkap ini. Kurang lebihnya seperti itu. Dan, saya menyangkal, bahwa saya, karena saya memang dalam pribadi saya merasa tidak bersalah, tidak melakukan kejahatan seperti itu, ya saya bicara sesuai fakta. Saya bicara apa yang saya tahu, yang saya rasakan," tegas Pegi.

Dia juga bercerita soal pertama kali ditampilkan Polda Jabar untuk dirilis sebagai tersangka pada 26 Mei lalu di Bandung. Pegi bercerita kala itu dia sempat mencuri bersuara kepada para wartawan bahwa apa yang dirilis polisi dalam konferensi pers itu tidak benar.

"Itu benar-benar aksi spontan saya, saya sama sekali tidak merencanakan apapun, karena itu murni dari lubuk hati saya paling dalam. Karena saya mikir gini, 'mereka boleh mempermainkan saya, tapi jangan sampai keluarga saya," kata dia yang sebelumnya dikenal mencari nafkah sebagai kuli bangunan tersebut.

Lihat Juga :
Polda Jambi Buka Suara soal Briptu OB Beli Mobil Burhanis Tanpa Surat

Sebelumnya pada 21 Mei lalu Pegi ditangkap dan kemudian ditetapkan polisi sebagai tersangka pelaku dan otak pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Atas status tersangka tersebut, Pegi melalui kuasa hukumnya pun mengajukan Praperadilan ke PN Bandung. PN Bandung memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan pada Senin (8/7).

Melalui putusan tersebut, Hakim Tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jawa Barat tidak sah dan harus batal demi hukum.

Lihat Juga :
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Tuntut Ganti Rugi Rp190 Juta
(kid/ugo)