rokokbet 2024

    Release time:2024-10-08 00:03:43    source:live taiwan malam ini   

rokokbet 2024,02 2d,rokokbet 2024Jakarta, CNN Indonesia--

Komisi Yudisial menjadwalkan pemeriksaan keluarga Dini Sera Afriyanti (29) dan kuasa hukum dari LBH Damar Indonesia sebagai pihak pelapor dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Dugaan pelanggaran kode etik ini berkaitan dengan keputusan hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur (31). Pemeriksaan akan berlangsung hari ini, Kamis (8/8).

Lihat Juga :
Densus Sebut 2 Teroris di Jakbar Belajar Rakit Bom dari Medsos

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KY juga memastikan akan memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya (terlapor) untuk dimintai keterangannya terkait putusan vonis bebas terhadap terdakwa GRT," lanjut Mukti.

Mukti berharap majelis hakim PN Surabaya bisa hadir memenuhi panggilan KY. Ia menjelaskan pemanggilan tersebut sebagai hak jawab atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) yang dilaporkan oleh pelapor.

"KY juga siap berkoordinasi dengan KPK atau aparat penegak hukum lainnya apabila membutuhkan informasi untuk pendalaman proses penegakan hukum terhadap perkara ini jika terdapat dugaan praktik jual beli dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut," ucap dia.

Keluarga Dini Sera dan LBH Damar Indonesia didampingi oleh Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka saat membuat laporan pengaduan ke KY Senin (29/7) lalu.

Pilihan Redaksi
  • Syarat Usung Anies Mentok, PKS Buka Opsi Gabung KIM Plus Dukung RK
  • Polisi Sebut Audrey Davis Akui Perempuan di Video adalah Dirinya
  • Golkar Klaim KIM Sambut Ridwan Kamil Maju Pilgub DKI 2024

Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur selaku terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang.

Menurut hakim, kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.

Perkara nomor: 454/Pid.B/2024/PN Sby dengan klasifikasi kejahatan terhadap nyawa ini diadili oleh ketua majelis hakim Erintuah Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo. Putusan dibacakan pada Rabu (24/7) dalam persidangan yang terbuka untuk umum.

(ryn/rds)