pkv007

    Release time:2024-10-08 03:56:14    source:wahana138 login   

pkv007,alfa88,pkv007Jakarta, CNN Indonesia--

Lima kader PDIP mencabut gugatan terkait kepengurusan baru PDIP 2024-2025 di PTUN dan meminta maaf kepada Megawati Soekarnoputri serta kader partai se-Indonesia.

Pengurus pusat PDIP menyambut baik langkah lima kader PDIP mencabut gugatan. Lima kader PDIP itu bernama Djupri, Manto, Jairi, Sujoko, dan Suwari.

Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy pun memperingatkan pihak penguasa yang berada dibalik penjebakan kader melayangkan gugatan tersebut agar tidak lagi main-main dengan partai banteng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :
SK Pengurus Digugat, PDIP Sindir Gibran Cacat Hukum Jadi Cawapres

Ternyata, lanjut Ronny, kertas kosong itu digunakan untuk surat kuasa melayangkan gugatan SK Kemenkumham terkait kepengurusan partai.

"Nah, kami melihat hal seperti ini adalah hal manipulatif yang coba memanfaatkan orang kecil, wong cilik, orang kecil yang tidak mengerti hukum, sehingga mereka diminta atau dijebak untuk menandatangani belangko kosong yang adanya surat kuasa," ujarnya.

Ronny mengatakan kader PDIP ini sudah mencabut surat kuasa dan mencabut surat gugatan yang ada di PN Jakarta Pusat dan PTUN.

"Tentunya kami melihat bahwa ini adalah langkah yang menjadi tanggung jawab, karena mereka mengetahui bahwa tanda tangan tersebut ternyata dimanipulasi," sambungnya.

Dengan adanya hal itu, Ronny pun menegaskan pihaknya tak segan melawan pihak-pihak yang menghalalkan segala cara untuk mengganggu PDIP.

Lihat Juga :
Hasto Buka Suara soal Pihak Mau Merebut PDIP hingga Reshuffle Jokowi

Ia memastikan DPP PDIP akan memberikan pendampingan hukum terhadap lima kader PDIP ini. PDIP juga akan melihat peluang untuk mengajukan upaya hukum bagi pihak yang menjebak para kader tersebut.

"Kita akan melakukan upaya hukum," imbuhnya.

Sebelumnya SK perpanjangan kepengurusan PDIP yang dikeluarkan Kemenkumham periode 2019-2024 yang diperpanjang hingga 2025 digugat oleh para kader PDIP ke PTUN Jakarta.

Tim advokasi kader PDIP tersebut Victor W Nadapdap mengatakan gugatan itu diajukan lantaran bertentangan dengan AD/ART PDIP.

Mereka menilai SK No M.HH-05.11.02 tahun 2024 untuk memperpanjang masa bakti kepengurusan hingga 2025 di bawah Megawati Soekarnoputri, telah bertentangan dengan pasal 17 mengenai struktur dan komposisi DPP yang mengatur masa bakti 5 tahun.

(rzr/gil)