siaran tv arab

    Release time:2024-10-07 21:57:49    source:penyanyi di erek erek   

siaran tv arab,apa yang disebut dengan adat istiadat,siaran tv arabJakarta, CNN Indonesia--

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai lima bukti yang dibawa oleh pihak mantan terdakwa kasus pembunuhanVina Cirebon dan Eky dalam sidang peninjauan kembali (PK) bukan bukti baru atau novum.

Hal itu diungkapkan dalam sidang PK lanjutan dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak termohon (JPU) di Pengadilan Negeri Cirebon pada hari ini, Jumat (26/7).

"Novum 1-5 beserta tambahan penjelasan poin 1 memori tambahan yang diajukan penasihat hukum PK kami anggap bukan novum," kata jaksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun tidak merubah esensi dan maksud dari foto tersebut," imbuhnya.

Lihat Juga :
Jaksa Bantah Kesimpulan Saka Tatal soal Vina-Eky Tewas Kecelakaan

Novum 1 yang diajukan oleh Saka Tatal adalah foto Eky di RS Gunungjati, Cirebon. Kuasa hukum Saka mengatakan foto itu diambil pada Agustus 2016, setelah Eky dibawa dari Flyover oleh kepolisian.

Novum 2 adalah foto Vina di RS Gunungjati. Foto tersebut diperoleh 27 Agustus 2016, sekitar pukul 23.30 WIB.

Novum 3, visum yang menunjukkan bahwa Vina mengalami pendarahan dari kedua lubang hidungnya.

Novum 5, foto kondisi motor Eky yang diperoleh pada 29 Agustus 2016.

Jaksa menyebut bukti-bukti itu telah dikaji dan dipertimbangkan oleh majelis hakim. Putusannya, adanya pembunuhan yang menyebabkan Vina dan Eky meninggal dunia.

"Telah dipertimbangkan dan telah dikaji oleh majelis hakim pada putusan No 16/PidSusAnak/2016/pncirebon tertanggal 24 Oktober 2016. Berikut juga dalam tingkat banding dan kasasi yang terbukti sebagai tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan anak Saka Tatal bersama sama dengan terpidana lainnya sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP," jelas Jaksa.

"Dan bukan merupakan kecelakan lalu lintas tunggal sebagaimana diasumsikan penasihat hukum yang tidak beralasan secara hukum," imbuhnya.

Lihat Juga :
Daftar Bukti Baru Kasus Vina yang Diungkap Saka Tatal

Kemudian, novum 4 versi Saka Tatal menurut Jaksa juga tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Adapun bukti ke 4 adalah foto bagian tubuh Vina yang memperlihatkan terbentur baut jalan.

Jaksa menilai foto itu tidak disertai dengan hasil forensik atau visum yang menyimpulkan adanya kecelakaan. Adapun kesimpulan itu menurut Jaksa hanya berdasarkan simpulan pemohon.

"Terhadap novum ke 4, pemohon tidak dapat menjelaskan hubungan foto tersebut sebagai alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujarnya.

"Di mana semestinya pemohon dalam mengajukan novum terkait foto tersebut disertai hasil visum atau forensik, tetapi pemohon hanya menyimpulkan dalam hal tersebut adalah suatu kejadian kecelakaan," lanjutnya.

Sebelumnya, Saka Tatal bercerita, ia ditangkap pada malam hari saat menuju bengkel. Dia meyakini Polisi melakukan salah tangkap.

Perjalanan ke bengkel itu melewati jalan layang yang menjadi lokasi pembunuhan Vina. Sebelum melewati jalan layang tersebut, Saka melihat polisi dari kejauhan.

Dia mengira ada razia. Kemudian, dia pun mau putar balik. Namun, Saka Tatal malah ditangkap polisi dan dibawa ke polsek.

Saka Tatal pun mendaftarkan permohonan peninjauan kembali kasusnya ke Pengadilan Negeri Cirebon pada 8 Juli 2024. Sidang pertamanya digelar pada Rabu kemarin.

Pihak Saka membawa sedikitnya sepuluh novum atau bukti baru terkait kasus Vina dan Eky. Mereka meyakini sejumlah novum itu akan membuat terang kasus Vina dan Eky.

Lihat Juga :
Bareskrim Respons Klaim Dede Beri Keterangan Palsu Kasus Vina
(yla/DAL)