erek erek mobil pribadi

    Release time:2024-10-08 18:30:16    source:erek-erek cicak   

erek erek mobil pribadi,rodabet login,erek erek mobil pribadi

MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun – Kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyeret oknum Kepala Desa (kades) Ngariboyo, Magetan, Sumadi, terus berlanjut.

Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan telah menyelesaikan tahap kedua proses hukum itu. Yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dugaan tipikor itu.

Sumadi diserahkan atau digelandang ke Rutan Kelas II B Magetan pada hari Kamis (1/8) lalu. Oknum kades itu menjalani penahanan sembari menunggu proses persidangan.  

Baca Juga: Sumadi Diberhentikan Sementara Gegara Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Anaknya Jabat Plh Kades Ngariboyo

Penyerahan ini dilakukan jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara tipikor pengelolaan Dana Desa (DD) Ngariboyo Tahun Anggaran 2018-2019.

"Tersangka dan barang bukti diserahkan karena berkas perkara dinyatakan lengkap,” ujar Kasi Intelijen Kejari Magetan, Moh Andy Sofyan, Jumat (2/8) lalu.

Andy menjelaskan, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka (Sumadi) beserta barang bukti kepada JPU. Ia memperkirakan perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan.

Baca Juga: Golkar Merapat ke Koalisi Gerindra-PKB, Bakal Usung Bunda Nanik di Pilkada Magetan

"Dalam waktu dekat perkara tipikor DD Ngariboyo bisa segera disidangkan,” paparnya.

Andy menambahkan, setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik diharuskan menyerahkan hasil penyidikan kepada JPU untuk dilanjutkan ke pengadilan tipikor.

"Itulah mengapa kami melakukan tahap II, yaitu penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik tipikor kepada penuntut umum,” bebernya.

Baca Juga: DPRD Magetan Kebut Bahas Dua Raperda, Harus Klir Sebelum Pelantikan Anggota Terpilih hasil Pileg 2024

Sementara itu, Ahmad Setiawan, penasihat hukum Sumadi, menyampaikan bahwa tahapan ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus dilalui oleh tersangka.

Setelah tahap I dengan berita acara pemeriksaan (BAP), tahap II dilakukan ketika barang bukti dan tersangka telah selesai diperiksa.