help m88,rtp dragon138 hari ini,help m88Bank Indonesia (BI) menegaskan uang Rp 10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. (Dok. BI)Marlison Hakim, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), menegaskan bank sentral menghimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi. (Dok. BI)"Uang pecahan Rp10.000 yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022," ujarnya, dalam siaran pers, Jumat (4/10/2024). (Dok. BI)Uang Kertas Dwikora dengan nominal 50 Sen. Marlinson menegaskan BI menghimbau agar masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran. (Dok. BI)Uang Koin dengan nominal Rp. 1000,- yang telah di cabut dari Bank Indonesia. "Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 UU Mata Uang No.7 Tahun 2011, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak Rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali apabila kita merasa ragu akan keaslian Rupiah tersebut," paparnya. (Dok. BI)Marlinson menuturkan apabila masyarakat ingin mengetahui masa berlaku uang rupiah bisa langsung melihat informasi melalui sosial media dan website BI (https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/default.aspx) atau dapat menghubungi contact center BI Bicara di 131 atau Email [email protected] atau langsung kantor perwakilan BI terdekat. (Dok. BI)
Bank Indonesia (BI) menegaskan uang Rp 10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. (Dok. BI)
Marlison Hakim, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), menegaskan bank sentral menghimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi. (Dok. BI)
"Uang pecahan Rp10.000 yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022," ujarnya, dalam siaran pers, Jumat (4/10/2024). (Dok. BI)
Uang Kertas Dwikora dengan nominal 50 Sen. Marlinson menegaskan BI menghimbau agar masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran. (Dok. BI)
Uang Koin dengan nominal Rp. 1000,- yang telah di cabut dari Bank Indonesia. "Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 UU Mata Uang No.7 Tahun 2011, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak Rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali apabila kita merasa ragu akan keaslian Rupiah tersebut," paparnya. (Dok. BI)
Marlinson menuturkan apabila masyarakat ingin mengetahui masa berlaku uang rupiah bisa langsung melihat informasi melalui sosial media dan website BI (https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/default.aspx) atau dapat menghubungi contact center BI Bicara di 131 atau Email [email protected] atau langsung kantor perwakilan BI terdekat. (Dok. BI)
arti memakai cincin di jari
gelang 2d togel
fafa855 link alternatif
claim bonus yolo4d
rumus jalur shio
poker pelangi pkv
enter4d
erek erek pesawat
torino vs sassuolo
garuda togel
rtp kumis slot
Kapan Prediksi Terjadinya Gempa Megathrust di Indonesia?
bandar69 rtp