atletik terdiri dari nomor

    Release time:2024-10-08 06:12:52    source:kedai wanmin   

atletik terdiri dari nomor,domino island pc,atletik terdiri dari nomorJakarta, CNN Indonesia--

Juru Bicara Kementerian Agama Sunanto angkat suara soal salah satu rekomendasi panitia khusus (Pansus) haji DPR yang ingin Menteri Agama RIdi pemerintahan mendatang dapat diisi oleh figur yang dianggap lebih cakap dan kompeten dalam mengelola ibadah haji.

Ia mengeklaim dalam tiga tahun terakhir Kemenag di bawah kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sangat memuaskan dalam pelayanan ibadah haji.

"Soal menteri, ini hak prerogatif Presiden. Termasuk penilaian kecakapan dan kompetensinya. Faktanya baik secara kuantitatif dan kualitatif, Kementerian Agama dalam tiga tahun terakhir berhasil mencapai prestasi sangat memuaskan dalam pelayanan ibadah haji," kata pria yang akrab disapa Cak Nanto ini, Senin (30/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cak Nanto juga mengungkit kinerja Kemenag sudah menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal. Ia turut mencontohkan Indeks Kerukunan Umat Beragama mengalami peningkatan.

Lihat Juga :
Poin-poin Kesimpulan & Rekomendasi Pansus Haji di Paripurna DPR

"Yang menjadi cerminan kualitas kerukunan dan toleransi umat beragama di Indonesia yang kian membaik," kata dia.

Di sisi lain, Cak Nanto menghormati rekomendasi Pansus Haji DPR. Baginya, hasil rekomendasi Pansus intinya untuk melakukannya revisi regulasi untuk perbaikan.

Ia menjelaskan sedari awal Kementerian Agama sudah meminta agar ada revisi regulasi, utamanya Undang-undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Sebab, Kemenag merasakan betul kebutuhan akan revisi regulasi, terlebih melihat dinamika kebijakan penyelenggaraan haji di Arab Saudi.

Cak Nanto mencontohkan, Arab Saudi sejak 2023 mengumumkan kuota haji lebih awal dari biasanya. Pada saat yang sama, Kementerian Arab Saudi menerbitkan jadwal tahapan persiapan penyelenggaraan ibadah haji dengan kalender hijriah. Sementara proses pengelolaan program dan anggaran pemerintah Indonesia menggunakan kalender masehi.

"Dalam hal tertentu, ada momen yang menuntut penyelenggara mengambil kebijakan lebih cepat dan melakukan persiapan lebih awal. Hal seperti ini belum terakomodir dalam regulasi," sebut Cak Nanto.

Cak Nanto turut menyinggung soal pembiayaan bagi jemaah penggabungan mahram atau pendamping. Ia menjelaskan regulasi saat ini tidak membedakan biaya yang harus dibayar jemaah yang ikut penggabungan mahram meski masa tunggu mereka lebih singkat dari jamaah yang masuk kuota.



Masa antrean jemaah yang berangkat dengan penggabungan mahram dan pendamping, lanjutnya, secara regulasi paling lama lima tahun. Namun pembiayaannya disamakan dengan jemaah yang sudah menunggu dalam waktu yang lebih lama, bisa 12 sampai 13 tahun.

"Hal semacam ini perlu direspons dalam perbaikan regulasi. Saat ini kemenag terus melakukan harmonisasi regulasi," ujar Cak Nanto.

Cak Nanto juga mengomentari soal rekomendasi Pansus diperlukan sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penetapan kuota haji khusus, termasuk pengalokasian kuota tambahan.

Ia menjelaskan sistem penetapan kuota selama ini bersifat terbuka dan mengacu pada Undang-Undang No 8 tahun 2019, khususnya Pasal 8 dan Pasal 9. Penetapan kuota haji memang wewenang atribusi yang diberikan undang-undang kepada Menteri Agama.

"Pasal 64 juga jelas bahwa alokasi kuota haji khusus sebesar 8% itu dari Kuota Haji Indonesia yang itu adalah kuota pokok, bukan kuota tambahan," jelasnya.

Cak Nanto turut merinci Indonesia setidaknya sempat tiga kali menerima kuota haji tambahan. Praktik pembagiannya tidak pernah sama. Tahun 2019, Indonesia mendapat 10.000 kuota tambahan dan itu seluruhnya diberikan untuk jemaah haji reguler.

Kemudian Tahun 2023, Indonesia mendapat 8.000 kuota tambahan. Sebanyak 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Sementara pada 2024, Indonesia mendapat 20.000 kuota tambahan, dibagi rata untuk haji reguler dan haji khusus.

"Pada tahun 2022, Indonesia mendapat kuota 100.051, dibagi 92.825 untuk haji reguler dan 7.226 untuk haji khusus. Prosentase kuota haji khusus hanya 7,2 persen tidak sampai 8 persen. Kemenag waktu itu akan digugat PIHK. Tapi memang keputusan dari Arab Saudinya pembagiannya sudah seperti itu," terang Cak Nanto.

Sebelumnya Pansus Haji DPR telah menyerahkan hasil kerjanya di Rapat Paripurna terakhir DPR Periode 2019-2024 pada hari ini, Senin (30/9).

Pansus Haji menyatakan ada lima butir rekomendasi yang dilahirkan. Pertama, dibutuhkan revisi terhadap UU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan UU tentang Pengelolaan Keuangan Haji dengan mempertimbangkan kondisi kekinian yang terjadi dalam regulasi dan model pelaksanaan ibadah haji yang ada di Arab Saudi.

Kedua, diperlukan sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penetapan kuota Haji, terutama dalam ibadah haji khusus termasuk pengalokasian kuota tambahan. Setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada peraturan yang jelas dan diinformasikan secara terbuka kepada publik.

Lihat Juga :
Pansus Temukan Kasus Bukan Mahrom Jadi Pendamping Lansia di Haji 2024

Ketiga, Dalam pelaksanaan ibadah haji khusus, Pansus merekomendasikan hendaknya dalam pelaksanaan mendatang peranan negara dalam fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus harus lebih diperkuat dan dioptimalkan.

Keempat, mendorong penguatan peran lembaga pengawas internal pemerintah seperti Inspektorat Jenderal Kementerian agama dan BPKP agar lebih detail dan kuat dalam mengawasi penyelenggaraan Haji. Manakala membutuhkan tindak lanjut dapat melibatkan dan bekerja sama dengan pengawas eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum.

Terlahir, Pansus mengharapkan pemerintah mendatang agar dalam mengisi posisi Menteri Agama RI dengan figur yang dianggap lebih cakap dan kompeten dalam mengkoordinir, mengatur, dan mengelola penyelenggaraan ibadah haji.

(rzr/isn)