24-104-34

    Release time:2024-10-08 04:27:56    source:paul scholes nomor punggung   

24-104-34,top up domino resmi,24-104-34Padang, CNN Indonesia--

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menetapkan dua Pasangan Calon (Paslon) sebagai peserta Pilgub Sumbar pada Pilkada serentak 2024. Kedua pasangan tersebut adalah Mahyeldi-Vasko Ruseimy dan Epyardi Asda- Ekos Albar.

Komisioner KPU Sumbar dari Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Ory Sativa Syakban menyebutkan, penetapan dua Paslon itu dilakukan dalam pleno yang dilakukan hari ini.

Lihat Juga :
KPU Tetapkan Ridwan Kamil, Pramono dan Dharma Pongrekun Jadi Cagub DKI

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan Paslon Epyardi Asda bersama Ekos Albar, diusulkan 6 gabungan partai politik yakni PAN, Partai Golkar, Partai Nasdem, PDIP, Gelora, dan Partai Buruh dengan jumlah akumulasi suara sah dukungan sebanyak 1.241.170 suara.

Setelah ditetapkan, selanjutnya akan dilakukan pengundian nomor urut Pasangan Calon yang akan digelar Senin (23/9) besok.

"Pada saat pengundian Nomor urut, KPU Sumbar mengharuskan Pasangan Calon yang telah ditetapkan untuk hadir melakukan pengundian nomor urut secara langsung," katanya.

Lihat Juga :
Paslon Tunggal Pilkada di Bintan Akan Ditetapkan dalam Pleno Tertutup

Selain mengundang berbagai pihak dan unsur masyarakat, KPU Sumbar juga akan mengundang 60 orang pendukung masing-masing paslon, dan tidak ada pendukung tambahan yang mengiringi paslon diluar arena hotel, untuk meminimlisir gangguan ketertiban dan keamanan.

Ory mengatakan kini masing-masing paslon harus menyerahkan Susunan Tim Kampanye tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota hingga kecamatan, Tim Relawan, serta Izin Cuti Di Luar Tanggungan Negara kepada KPU Sumbar, Bawaslu Sumbar dan Polda Sumbar. Pengirimannya harus dilakukan sebelum pelaksanaan kampanye dimulai.

Selain itu, pihak gabungan Parpol pengusul bersama Paslon juga wajin membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) atas Nama Pasangan Calon dan menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) paling lambat 24 September mendatang atau sehari sebelum kampanye dilaksanakan.

"Ketentuan penyerahan struktur tim kampanye, tim relawan, Pembuatan RKDK dan penyampaian LADK juga berlaku bagi seluruh calon bupati dan wakil bupati dan calon walikota dan wakil walikota yang telah ditetapkan KPU Kab Kota, termasuk izin cuti di luar tanggngan negara bagi kepala daerah yang incumbent," tutup Ory.

Lihat Juga :
KPU Jakarta Gelar 3 Kali Debat Pilgub, Perdana Digelar 6 Oktober
(ned/kid)