speeder domino 2023

    Release time:2024-10-08 19:27:50    source:kode alam mimpi membunuh orang   

speeder domino 2023,togel shio nama buah,speeder domino 2023

MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) milik KPU setempat mendapatkan perhatian khusus dari Bawaslu Kabupaten Madiun.

Pemasangan APS dinilai Bawaslu kurang memperhatikan estetika.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Madiun Hendy Wicaksono mengatakan ada beberapa baik laporan maupun hasil pemantauan pengawas kecamatan di lapangan terkait pemasangan APS milik KPU yang kurang memperhatikan estetika.

Seperti beberapa alat peraga terpasang di fasilitas umum yang justru mengurangi estetika pemandangan lingkungan hingga sejumlah APS nampak rusak dan terkesan tidak rapi maupun semerawut.

Baca Juga: Daftar Pemenang Penghargaan Individu KOVO Cup 2024: Bukilic MIP, Shin Eun Ji Rising Star

"Memang ada, dan kami juga sudah memberi imbauan kepada KPU terkait hal itu," ujarnya.

Hendy menyayangkan adanya sejumlah APS di titik-titik tertentu yang dipasang secara sembarangan.

Pihaknya pun telah melakukan himbauan kepada penyelenggara untuk pemasangan APS pilkada dipasang minimal memperhatikan sisi etika dan estetika.

Baca Juga: Update Harga Emas di Kota Madiun: Banderol Naik, tapi Penjualan Juga Ikut Terkerek

"Utamanya tidak dipasang di pohon-pohon, atau di tiang listrik dan tempat-tempat yang telah diatur oleh peraturan daerah," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Madiun mulai menginventarisir dan mendalami adanya laporan perusakan alat peraga kampanye (APK) yang dialami dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Madiun Ahmad Dawami-Sandhika Ferryantiko (Madiun Menyala) dan Hari Wuryanto-Purnomo Hadi (Harmonis).

Tak hanya itu, Bawaslu juga mengimbau untuk seluruh masyarakat maupun simpatisan para paslon tidak memasang APK dan sosialisasi pilkada di luar ketentuan peraturan kampanye maupun daerah.

Pun mengingatkan bahwa segala upaya perusakan APK dapat dikenakan sanksi pidana jika terbukti bersalah. (ryu/aan)