toink toto

    Release time:2024-10-08 01:32:25    source:rumus ganjil genap togel   

toink toto,toyo188,toink totoJakarta, CNN Indonesia--

Para Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK menggunakan sejumlah kode tertentu saat bagi-bagi uang diduga hasil memeras tahanan kasus dugaan korupsi.

Hal itu termuat dalam surat dakwaan terdakwa I Deden Rochendi, terdakwa II Hengki, terdakwa III Ristanta, terdakwa IV Eri Angga Permana, terdakwa V Sopian Hadi, terdakwa VI Achmad Fauzi, terdakwa VII Agung Nugroho dan terdakwa VIII Ari Rahman Hakim (masing-masing sebagai Petugas Rutan KPK) yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8).

Lihat Juga :
Nurhadi hingga Azis Syamsuddin Jadi Target Pemerasan Petugas Rutan KPK

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa atas penerimaan uang tersebut, Muhammad Ridwan melaporkannya kepada terdakwa II Hengki dan terdakwa II Hengki melaporkannya kepada terdakwa III Ristanta. Setelah mendapat persetujuan dari terdakwa III Ristanta, maka terdakwa II Hengki meminta Muhammad Ridwan membagi uang tersebut kepada para terdakwa dan Petugas Rutan KPK lainnya dengan menyampaikan kode-kode tertentu kepada Muhammad Ridwan yaitu 'jatah 01, pempek, petik, arisan, kandang burung dan pakan jagung'," ujar Jaksa KPK Syahrul Anwar saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8).

Jaksa menyebut para tahanan mendapat ancaman menjalani isolasi lebih lama hingga tambahan jam piket apabila tidak menyetor uang ke para Petugas Rutan KPK.

Lihat Juga :
KPK Jerat 7 Tersangka Terkait Kasus Korupsi Ekspor LPEI

Jaksa merinci Plt Karutan mendapat bagian sebesar Rp10 juta/bulan, Koordinator Rutan sebesar Rp5 juta-Rp10 juta/bulan dan Petugas Rutan KPK yang terdiri dari Komandan Regu dan Anggota serta Unit Reaksi Cepat (URC) sebesar Rp500 ribu-Rp1,5 juta/bulan.

Terdakwa I hingga terdakwa VIII setidaknya menerima uang dari para tahanan kasus korupsi sejumlah sekitar Rp6.387.150.000,00.

Deden Rochendi disebut menerima sebesar Rp399.500.000,00; Hengki Rp692.800.000,00; Ristanta Rp137.000.000,00; Eri Angga Permana Rp100.300.000,00.

Selanjutnya Sopian Hadi Rp322.000.000,00; Achmad Fauzi Rp19.000.000,00; Agung Nugroho Rp91.000.000,00; dan Ari Rahman Hakim Rp29.000.000,00.

Sementara itu, Muhammad Ridwan diuntungkan sebesar Rp160.500.000,00; Mahdi Aris sejumlah Rp96.600.000,00; Suharlan Rp103.700.000,00; Ricky Rachmawanto Rp116.950.000,00; Wardoyo Rp72.600.000,00; Muhammad Abduh Rp94.500.000,00; dan Ramadhan Ubaidillah A sebesar Rp135.500.000,00.

Atas perbuatannya, terdakwa I hingga terdakwa VIII didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(ryn/tsa)