lirik lagu fauzana tungkek mambaok rabah

    Release time:2024-10-07 22:04:39    source:dokter spin   

lirik lagu fauzana tungkek mambaok rabah,cara nonton bola di hp,lirik lagu fauzana tungkek mambaok rabahJakarta, CNN Indonesia--

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkap pengakuan pihak pengadu yakni CAT dalam kasus pelanggaran etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.

Dalam paparannya DKP menyebut Hasyim memaksa CAT selaku anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda untuk berhubungan badan.

Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik Hasyim di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang pemeriksaan, CAT mengaku dihubungi Hasyim untuk datang ke kamar hotelnya pada 3 Oktober 2023 malam hari.

"Pengadu kemudian datang ke kamar hotel Teradu dan berbincang-bincang di ruang tamu kamar Teradu. Dalam perbincangan tersebut, Teradu merayu dan membujuk Pengadu untuk melakukan hubungan badan," ujar Anggota majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo dalam persidangan.

Lihat Juga :
Ketua KPU Hasyim Dipecat Imbas Kasus Asusila, Istana Buka Suara

"Pada awalnya, Pengadu terus menolak, namun Teradu tetap memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi," jelas Ratna.

Ratna mengatakan CAT mengalami gangguan kesehatan fisik pada saat seminggu setelah kejadian tersebut.

Lalu, pada 18 Oktober 2023, CAT pun melakukan pemeriksaan ke dokter umum atas gejala yang dialami.

Kuasa hukum CAT sempat menginterupsi anggota majelis.

"Permisi, mohon maaf Yang Mulia, apakah harus detail itu dibacakan? Terima kasih," kata kuasa hukum. Namun, Ratna terus melanjutkan pembacaan putusannya.

Ratna mengatakan hasil konsultasi dokter menganjurkan agar dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama antara CAT dan Hasyim.

Lalu pada 31 Oktober 2023, CAT menghubungi Hasyim melalui pesan Whatsapp agar juga melakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dianjurkan oleh dokter. Kemudian Hasyim menjawab, "Iyaa siap sayang".

Selanjutnya, Ratna menyebut Hasyim mengirimkan hasil pemeriksaan kesehatannya yang dilakukan di Indonesia disertai dengan caption"semoga kita sehat selalu".

"Dalam sidang pemeriksaan, Teradu mengakui bahwa kata "kita" yang dimaksud dalam chat Whatsapp tersebut adalah Teradu dan Pengadu," kata Ratna.

"Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut, DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara Teradu dengan Pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P-15a, P-15b, P-15c, P-16, P-20, dan P-21," tegas Ratna.

Sebelumnya, Ketua DKPP Heddy Lukito mengatakan Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," ujar Heddy saat membacakan putusan.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," tegas Heddy.

"Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy.

Heddy juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

DKPP sebelumnya menerima aduan dari perempuan berinisial CAT tentang dugaan asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari. CAT merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Perkara ini tercatat dengan nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.

Lihat Juga :
DKPP: Ketua KPU Terbukti Berhubungan Badan dengan Petugas PPLN

Hasyim dilaporkan lantaran melakukan upaya pendekatan terhadap korban pada Agustus 2023 hingga Maret 2024. Pendekatan dilakukan menggunakan relasi kuasa.

CAT lalu mengundurkan diri sebagai PPLN karena hal yang diduga dilakukan Hasyim itu. Kemudian, dia memberi kuasa hukum kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik.

DKPP sudah beberapa kali menggelar sidang kasus ini. Sejumlah pihak pun telah hadir dalam persidangan. Termasuk korban yang hadir pada Kamis (23/5) lalu.

Pada Rabu (22/5), Hasyim juga telah membantah seluruh pokok aduan yang disampaikan dalam sidang pertama dugaan pelanggaran kode etik dugaan asusila terkait Anggota PPLN.

Hasyim mengklaim seluruh muatan dalam pokok aduan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada. Kendati demikian, Hasyim tidak membeberkan apa saja pokok aduan yang disampaikan pengadu dalam sidang ini. Hasyim menyebut seluruh materi dalam sidang yang tertutup ini bukan untuk konsumsi publik.

(pop/wis)