partner topbos

    Release time:2024-10-08 02:12:59    source:nomer togel 42   

partner topbos,agen nalo login,partner topbosJakarta, CNN Indonesia--

Sejumlah aktivis hak asasi manusia (HAM) internasional mengkritik pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disahkan hari ini, Selasa (6/12). 

Salah satu lembaga pemantau HAM, Human Right Watch (HRW), menuturkan pengesahan RKUHP yang masih memuat berbagai pasal kontroversial pun dinilai sebuah kemunduran bagi demokrasi di Indonesia.

Lihat Juga :
Pakar HAM PBB Kritik RKUHP Baru RI, Desak Jokowi Pikir-pikir Lagi

"Sebuah kemunduran besar bagi demokrasi Indonesia. Ini sebuah pelanggaran HAM individu," bunyi kritik HRW melalui twit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebuah kemunduran, pertama, larangan menghina presiden atau lembaga negara atau menyatakan pandangan yang bertentangan dengan ideologi negara. Kedua, menghukum seks di luar nikah dan melarang hidup bersama sebelum menikah," ujar Roth.

[Gambas:Video CNN]

Tak hanya HRW, Amnesty Internasional melalui perwakilannya di Indonesia juga mendesak warga buka suara melontarkan penentangannya terhadap RKUHP ini lantaran bisa mengancam warga tiba-tiba di penjara.

"Jika benar #RKUHPUntukSemua, mengapa #SemuaBisaKena kriminalisasi? Mari terus desak pemerintah dan DPR #CabutPasalBermasalahRKUHP," melalui kicauan di Twitter.

Jurnalis asal Australia, Vanbadham, juga menyuarakan keresahan dia soal pengesahan RKHUP.

Menurut dia, setiap politikus yang ikut serta dalam pembuatan hingga pengesahan undang-undang, yang mengatur hubungan seksual orang lain, sudah kelewatan. Ia menilai para politikus itu mungkin ingin menutupi sesuatu yang tak ingin masyarakat tahu.

"Indonesia menetapkan seks di luar nikah bakal dihukum penjara. Ini keterlaluan," tulis dia di Twitter.

[Gambas:Twitter]

[Gambas:Video CNN]

Jurnalis yang berbasis di Taiwan, Davidson, juga menyerupakan kritik serupa.

"Perombakan aturan itu juga akan melarang menghina presiden atau lembaga negara dan pandangan apa pun yang bertentangan dengan ideologi negara Indonesia," tulis Davidson.

[Gambas:Twitter]

Sementara itu, Undang-undang ini juga menarik perhatian turis asing. Ia membandingkan Indonesia dan Thailand, yang dianggap lebih maju.

"Setiap kali Anda melihat Thailand semakin maju (misalnya melegalkan ganja), Indonesia mengambil langkah mundur ke zaman kuno," kata turis itu.

Ia mengatakan pada Desember ini, melakukan hubungan seks di luar nikah atau menghina presiden akan dilarang di Indonesia.

"Ya di Bali juga," tulis dia.

[Gambas:Twitter]

Selain aktivis HAM, media asing juga menyoroti pengesahan RKUHP. Pakar HAM PBB bahkan mendesak pemerintahan Presiden JokoWidodo (Jokowi) agar mempertimbangkan kembali RKUHP yang dinilai mengundang polemik itu.

DPR resmi mengesahkan RKHUP menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna hari ini.

Pilihan Redaksi
  • 3 Hukuman Kim Jong Un bagi Warga Korut Penonton Drakor-Dengar K-Pop
  • Media Asing Soroti RI Bakal Pidana Pasangan Kumpul Kebo di RKUHP Baru
  • Kenapa Ada yang Mengaitkan Perebutan Takhta Saudi dengan Tanda Kiamat?

Pengesahan RKUHP yang terus tertunda sejak mendekati akhir masa bakti DPR periode 2014-2019 karena gelombang aksi itu 'dikebut' meskipun masih banyak pasal yang dinilai publik bermasalah atau kontroversial.

Beberapa pasal kontroversial dalam RKUHP yang akan disahkan ini antara lain pidana bagi penghinaan terhadap Presiden, upaya makar, penghinaan lembaga negara, demo tanpa pemberitahuan, berita bohong, dan pidana bagi pasangan seks di luar nikah hingga kumpul kebo.

Pengesahan RKUHP berlangsung usai pekan kemarin beleid itu telah disetujui dalam rapat pengambilan keputusan tingkat satu bersama DPR dan pemerintah yang diwakili Kemenkumham pada pekan lalu.

Menanggapi pengesahan ini, sejumlah koalisi sipil menggelar aksi di depan gedung DPR.

"Negara tak bisa mengatur moralitas. Tugas pemerintah bukan sebagai wasit antara Indonesia yang konservatif dan liberal," kata pakar hukum dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jakarta, Bivitri Susanti, seperti dikutip Reuters.



(isa/rds/bac)