neng4d alternatif

    Release time:2024-10-07 23:42:51    source:daya4dtoto   

neng4d alternatif,erek73,neng4d alternatifJakarta, CNN Indonesia--

Keluarga korban Tragedi Stadion Kanjuruhan mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta bantuan pendampingan psikologis hingga pengajuan restitusi.

Perwakilan korban, Nurliyatin mengatakan permohonan pengajuan restitusi itu dilakukan lantaran pihaknya menilai sampai saat ini masih belum ada pertanggungjawaban dari PSSI dan PT LIB selaku penyelenggara pertandingan.

"Kita minta pertanggungjawaban dari pihak penyelenggara LIB dan PSSI. Karena hampir dua tahun kita belum juga mendapatkan keadilan, ganti rugi dan kita menuntut adanya restitusi," ujarnya kepada wartawan di LPSK, Rabu (18/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :
Demo di Jogja Kecam soal Gas Air Mata: Rakyat Bukan Sasaran Tembak

Ditemui terpisah, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyebut seluruh permohonan keluarga korban tersebut telah diterima dan akan ditelaah terlebih dahulu.

Susi memastikan pihaknya bakal memberikan bantuan psikologis kepada keluarga korban setelah rampung menjalani proses assessment dan konseling. Hanya saja, ia menyebut pengajuan restitusi belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.

"Dalam konteks psikologi masih memungkinkan ya, cuma kalau restitusi ini ada beberapa kendala. Pertama, kasusnya sudah selesai, lalu yang terdakwa kemarin itu sudah diputus (Pengadilan), inkrah," tuturnya.

Susi menjelaskan saat ini pihaknya hanya bisa menunggu proses hukum yang sedang berjalan terhadap Direktur PT LIB Ahmad Hadian Lukita. Ia menuturkan apabila kasus tersebut dilimpahkan ke pengadilan pihaknya baru akan kembali mengajukan permohonan restitusi.

"Ada harapan ketika salah satu tersangka yang kasusnya belum naik itu Direktur LIB, sudah jadi tersangka tapi kasusnya belum naik. Kalau kasusnya ini naik, bisa mereka mengajukan restitusi," tuturnya.

Tragedi maut Stadion Kanjuruhan, Malang, terjadi usai peluit panjang pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya dibunyikan, 1 Oktober 2022 silam.

Lihat Juga :
Keluarga Korban Tak Ingin Tragedi Kanjuruhan Dijual Jadi Isu 5 Tahunan

Aparat kepolisian menembakkan gas air mata di dalam stadion dan tribun penonton, setelah sebelumnya beberapa orang suporter merangsek masuk ke lapangan. Akibat kejadian itu, 135 orang dinyatakan tewas, sedangkan ratusan lainnya dilaporkan luka ringan hingga berat.

Kepolisian akhirnya menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Tiga orang di antaranya berasal dari unsur kepolisian. Sementara tiga lainnya merupakan pihak swasta.

Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer pertandingan Arema FC vs Persebaya Suko Sutrisno, divonis bersalah dan masing-masing dihukum 1,5 tahun dan 1 tahun penjara. Selain itu, satu anggota Polri yakni Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis pidana 1,5 tahun.

Sedangkan dua polisi lainnya yakni Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya.

Belakangan, Hakim Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Di tingkat kasasi, Bambang dan Wahyu divonis dengan pidana masing-masing dua tahun penjara dan dua tahun enam bulan penjara. Tak hanya itu, MA juga memperberat hukuman Panitia Pelaksana (Panpel) laga Arema FC vs Persebaya Abdul Haris, dari 1,5 tahun, jadi dua tahun penjara.

Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita belum diseret ke pengadilan hingga kini. Dia dibebaskan karena berkasnya tak kunjung dilengkapi Polda Jatim.

Lihat Juga :
Demo Kanjuruhan, Fanda Cs Divonis 9 Bulan Bui Kasus Rusak Kantor Arema
(tfq/DAL)