singapureleste

    Release time:2024-10-08 05:35:20    source:bar77   

singapureleste,join grup pemersatu bangsa,singapurelesteJakarta, CNN Indonesia--

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadwalkan pembacaan putusan banding mantanMenteri PertanianSyahrul Yasin Limpo (SYL) pada hari ini, Selasa (10/9).

"Sidang terbuka untuk umum, jadwal sidang pagi jam 10.00 WIB," ujar Humas PT DKI Sugeng Riyono saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (10/9).

Berdasarkan informasi yang disampaikan Sugeng, selain SYL, majelis hakim PT DKI juga akan membacakan putusan banding untuk terdakwa Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif pada hari ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada [live streaming], kalau mau ikuti langsung lewat aplikasi 'diladang' Pengadilan Tinggi DKI," ucap Sugeng.

Perkara nomor: 46/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Artha Theresia dengan hakim anggota Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragaih, dan Hotma Maya Marbun.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman terhadap SYL dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

SYL juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 dan US$30 ribu subsider dua tahun penjara.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin SYL dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu subsider empat tahun penjara.

Sementara itu, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Lihat Juga :
Kasus Baru Firli Tentang Pelanggaran di KPK Naik ke Penyidikan

Vonis tersebut juga lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Hatta dan Kasdi dihukum dengan pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, jaksa KPK mengajukan upaya hukum banding.

Para terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Lihat Juga :
Rekan Diduga Aniaya Jurnalis, Massa SYL Demo Kantor Kompas Makassar
(ryn/DAL)