21movie

    Release time:2024-10-07 22:06:59    source:jasabola link alternatif   

21movie,no kodok togel,21movieJakarta, CNN Indonesia--

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus korupsidan pencucian uang yang dilakukan PT Duta Palma Group melalui anak perusahaan mereka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menjelaskan dalam kasus ini terdapat lima tersangka korupsi korporasi.

Lihat Juga :
Kejagung Periksa Eks Pejabat Kemenhub di Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kelima tersangka korporasi itu merupakan PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.

Abdul menjelaskan kelima perusahaan itu yang berperan melakukan kegiatan korupsi lewat usaha perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit pada lahan yang tidak sesuai peruntukannya dengan cara melawan hukum.

"Kemudian hasil tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan itu dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan," kata Abdul dalam konferensi pers, di Jakarta, Senin (30/9).

Abdul mengatakan ada dua perusahaan yang ditugaskan melakukan pencucian uang hasil korupsi tersebut. Kedua perusahaan itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka yakni PT Darmex Plantations (holding perkebunan) dan PT Asset Pasific (holding properti).

"Yang kemudian dialihkan kepada terpidana Surya Darmadi," tuturnya.

Lihat Juga :
MA Tolak PK Surya Darmadi, Tetap Dihukum 16 Tahun Bui dan Bayar Rp2 T

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah menyebut kasus korupsi perusahaan PT Duta Palma Group merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya menyeret Surya Darmadi.

Sebab, Kejagung menilai dari hasil putusan pengadilan, terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.

Dalam kasus ini, Kejagung juga telah menetapkan total tujuh korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu.

Ketujuh tersangka itu merupakan PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.

Lihat Juga :
Penampakan Uang Rp450 Miliar Sitaan Kejagung Kasus Sawit Duta Palma

Terbaru, Kejagung menyita uang tunai sebesar Rp450 miliar milik PT Asset Pacific terkait kasus korupsi dan pencucian uang korporasi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu.

Penyitaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dari hasil pengembangan perkara korupsi yang melibatkan Surya Darmadi dan Raja Tamsil Rahmat yang telah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap.

(tfq/tsa)