kode alam kelabang togel

    Release time:2024-10-09 05:09:48    source:hidung 2d   

kode alam kelabang togel,data sydney pools 2022,kode alam kelabang togelJakarta, CNN Indonesia--

Pemerintah bakal mewajibkan asuransi kendaraan bermotor berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) mulai Januari 2025. Namun, ihwal skema pemungutan premi beserta besarannya masih berkabut alias belum jelas.

TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.

Ketentuan wajib ikut asuransi TPL mulai 2025 itu berdasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam Pasal 39A beleid tersebut, pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, pada bagian penjelasan, Program Asuransi Wajib di antaranya mencakup asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga terkait kecelakaan lalu lintas alias TPL, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

Pemerintah juga dapat mewajibkan kepada kelompok tertentu dalam masyarakat untuk membayar premi atau kontribusi keikutsertaan. Ini sebagai salah satu sumber pendanaan Program Asuransi Wajib.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib akan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) setelah mendapatkan persetujuan dari DPR.

Karenanya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan turunan dari UU PPSK tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan dalam persiapan aturan turunan UU P2SK itu, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai program asuransi wajib yang dibutuhkan.

Setelah PP diterbitkan, sambungnya, OJK baru akan menyusun peraturan implementasi terhadap program asuransi wajib tersebut.

Lihat Juga :
Sebentar Lagi, Wajib Pajak Bisa Tak Lapor SPT

Ia mengatakan program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat karena akan mengurangi beban yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan. Kemudian akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.⁠

"Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (18/7).

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengusulkan skema pemungutan premi asuransi TPL disatukan dengan pembayaran pajak kendaraan. Hal itu bisa dilakukan agar semua ekosistem seperti pemerintah daerah hingga Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bisa bekerja.

"Kami berpikirnya nanti mengusulkannya kemungkinan seperti itu supaya lebih memudahkan," kata Budi di Jakarta, Senin (22/7).

Pasalnya, ia yakin masyarakat selalu taat bayar pajak. Budi mencontohkan kalau pajak kendaraan naik, mau tidak mau masyarakat bakal tetap membayar.

"Tidak mungkin tak dibayar. Kalau tak dibayar, mereka tak bisa jalankan kendaraan bermotornya, mereka akan ditilang," katanya.

Lihat Juga :
Pengusaha Makanan-Minuman Respons Isu Roti Aoka Isi Pengawet Kosmetik

Adapun terkait besaran premi, Budi mengaku belum mengetahui. Sebab, semuanya masih dibicarakan oleh pemerintah. Namun, pihaknya berharap premi tidak memberatkan masyarakat. Oleh karena itu, AAUI bakal terus berkoordinasi dengan pemerintah.

Pernyataan OJK dan asosiasi pun kian mempertebal ketidakpastian skema pemungutan premi dan besarannya. Kendati, para pengamat mengamati bahwa asuransi itu diimplementasikan demi melindungi masyarakat.

Pengamat Asuransi Kapler Marpaung, misalnya. Ia menuturkan kewajiban asuransi TPL bertujuan agar tidak terjadi saling tuntut menuntut atau saling menyalahkan lagi kalau terjadi kecelakaan bermotor, baik tabrakan antarkendaraan ataupun kendaraan menabrak orang atau harta benda pihak ketiga.

Dengan TPL, maka kerugian yang menimpa pihak ketiga bisa tercover oleh asuransi.

"Tuntutan dari pihak ketiga yang dirugikan itu kan bisa tidak terbatas. Bahkan kalau di banyak negara lain tanggung jawab hukum itu tidak terbatas/unlimited liability, dan sering tergantung putusan pengadilan," ucap Kapler kepada CNNIndonesia.com, Selasa (23/7).

Lanjut ke halaman berikutnya...

Menyoal skema pemungutan premi, ia tak setuju dengan usul AAUI. Kapler menilai pemungutan premi disatukan dengan pajak kendaraan, itu terkesan menjerat masyarakat dengan menggunakan pendekatan double wajib.

Dosen Program MM-F&B Universitas Gadjah Mada (UGM) itu berpendapat masing-masing pemilik kendaraan membeli polis kepada perusahaan asuransi yang dipilih, lalu pada saat perpanjangan STNK menunjukkan fotokopi sertifikat asuransinya.

"Perpanjangan STNK setiap tahun karena biasanya polis asuransi kendaraan bermotor periodenya tahunan, kecuali karena kredit kendaraan bermotor maka periodenya sesuai tenor kreditnya," jelas Kapler.

Sedangkan terkait besaran premi, Kapler menuturkan seharusnya tidak akan terlalu mahal sehingga memberatkan masyarakat. Ia menjelaskan karena TPL bersifat wajib, maka semua kendaraan akan diasuransikan.

Artinya, the law of large number akan tercapai dan bakal sangat banyak orang ikut berkontribusi untuk menanggung risiko. Kalau makin banyak peserta, maka dana terkumpul juga semakin besar jumlahnya.

Lihat Juga :
AAUI Sebut Aturan Mobil-Motor Wajib Asuransi Akan Diteken Prabowo

Dari aspek ekonomi asuransi, kondisi semacam ini akan membuat premi asuransi semakin rendah. Kapler menyebut kalau saat ini rate premi asuransi TPL atas kendaraan sekitar 1 persen dari limit liabilitynya. Karena ini menjadi asuransi wajib, rate premi otomatis akan semakin rendah.

"Ya mudah-mudahan bisa turun menjadi 0,25 persen. Angka ini taksiran saya saja. Persisnya nanti tentu akan dihitung melalui pendekatan statistik, teori probabilitas dan aktuaria," ucap Kapler.

Dengan asumsi rate 0,25 persen dari limit liability, maka hitungannya jika misalnya limit liabilitynya Rp200 juta, maka preminya Rp500 ribu per tahun atau sekitar Rp42 ribu per bulan.

Jadi, Kapler menekankan semuanya akan berdasarkan besaran limit liability yang akan diatur pemerintah. Namun, kata dia, yang paling penting juga, OJK harus betul-betul dapat mengawasi jangan sampai terjadi kartel atau monopoli.

"Biarkan saja semua perusahaan asuransi nasional terlibat dalam program asuransi wajib ini, tidak perlu ada konsorsium," kata Kapler.

Setali tiga uang, Analis senior bidang Perasuransian Irvan Rahadjo berpendapat skema yang pas untuk kewajiban asuransi TPL adalah seperti selama ini dilakukan Jasa Raharja, yakni dilekatkan bersamaan dengan perpanjangan SIM dan STNK. Selanjutnya, bagi yang klaimnya terus meningkat atau track record-nya buruk agar dicabut SIM-nya.

Selain itu, Irvan mengatakan untuk tahap pertama diberlakukan terhadap kendaraan niaga dan roda empat dulu saja.

"Sedangkan, untuk roda dua diberikan subsidi silang premi dari premi roda empat dan kendaraan niaga yang lebih tinggi," imbuhnya.

[Gambas:Photo CNN]

Irvan memaparkan kalkulasi kasar dengan jumlah kendaraan di Indonesia 153 juta, 128 juta sepeda motor dan 18 juta mobil dan sisanya kendaraan umum.

Kalau asumsi premi asuransi TPL nanti pukul rata Rp100 ribu per tahun, maka nilai dana terkumpul Rp15,3 triliun.

Sementara, jumlah kecelakaan per tahun 116 ribu (data 2023). Kalau penggantian rata-rata Rp5 juta per kasus maka total yang harus dikeluarkan pihak asuransi Rp500 miliar.

Artinya, ada pendapatan bersih Rp14,8 triliun. Ini, belum termasuk keuntungan dari investasi dana nasabah yang sekitar Rp15 triliun tadi.

Dengan asumsi di atas, premi per tahun asuransi wajib TPL kira-kira bisa Rp50 ribu per tahun untuk limit ganti rugi Rp5 juta per kejadian.

"Atau sampai Rp100 ribu per tahun untuk limit ganti rugi Rp10 juta per kejadian (rate 1 persen)," kata Irvan.

Kendati, sebelum kebijakan itu diterapkan, industri asuransi harus memperbaiki kesiapan ekosistem terlebih dahulu. Selain itu, pemerintah perlu hati-hati menerapkan aturan asuransi wajib dengan terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan edukasi serta regulasi yang jelas dan pelaksanaan secara bertahap tidak terburu-buru.

[Gambas:Video CNN]