jeparatoto online

    Release time:2024-10-08 04:07:54    source:mitos kelelawar masuk rumah   

jeparatoto online,kalajengking 2d,jeparatoto onlineJakarta, CNN Indonesia--

Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons putusan Mahkamah Konstitusi(MK) terkait ambang batas pencalonan dan batas usia kandidat di Pilkada.

Jokowi menyebut putusan itu menimbulkan polemik di media sosial dan media massa. Namun, ia menyorot publik tetap menghubungkan putusan itu dengan 'si tukang kayu'.

Lihat Juga :
Bahlil soal Jokowi Pakai Kuning ke Munas Golkar: Saya Pikir Kader Baru

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jokowi menilai putusan MK yang diketok kemarin masuk ranah yudikatif. Ia mengaku menghormati putusan itu.

Selain itu, kata Jokowi, publik juga ramai mengaitkan putusan yang dibuat Baleg DPR terkait revisi UU Pilkada dengan 'si tukang kayu'.

"Ya tidak apa-apa, itu warna warni sebuah demokrasi," ujar Jokowi.

Lihat Juga :
Baleg Bantah RUU Pilkada Buat Jegal Parpol atau Sosok Maju di Jakarta


Sebelumnya, MK telah mengetok palu dua gugatan terkait Pilkada 2024 yaitu gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Melalui kedua putusan tersebut, MK memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dan syarat usia cagub harus berumur 30 tahun saat penetapan calon.

Menindaklanjuti itu, Baleg DPR pada hari ini menggelar rapat membahas revisi UU Pilkada.

Dalam rapat tersebut, Panitia Kerja RUU Pilkada DPR RI menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi alias Awiek pun mengatakan pihaknya sudah menyurati pimpinan DPR. Baleg berharap pengesahan RUU ini bisa masuk dalam rapat paripurna besok.

(khr/fra)