mantul88 rtp

    Release time:2024-10-08 02:20:14    source:erek erek 44 2d   

mantul88 rtp,asianbookie livescore 90,mantul88 rtpJakarta, CNN Indonesia--

Penyediaan alat kontrasepsiuntuk usia sekolah dan remaja dalam Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatanmenuai kontroversi.

Ketentuan dalam Pasal tersebut dikhawatirkan mendorong penggunaan alat kontrasepsi di kalangan pelajar.

Lihat Juga :
Disdik DKI Gandeng Dinkes soal Aturan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fikri justru memandang penerbitan aturan itu sama saja dengan mengizinkan budaya seks di kalangan pelajar atau siswa. Menurutnya, pemerintah mestinya aktif melakukan sosialisasi soal seks bebas.

"Alih-alih menyosialisasikan risiko perilaku seks bebas kepada usia remaja, malah menyediakan alatnya, ini nalarnya ke mana?" ujarnya.

Lihat Juga :
Penjelasan Kemenkes soal Kontrasepsi Pelajar: Akomodir Perkawinan Muda

Di sisi lain, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta akan menggandeng Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk mempelajari terkait aturan yang memfasilitasi alat kontrasepsi atau pencegahan kehamilan bagi siswa sekolah atau pelajar.

"Nanti akan kami pelajari dan kami akan coba terapkan. Nanti di Dinas Pendidikan dan juga kami akan kordinasi dengan Dinas Kesehatan," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaludin di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (5/8).

Budi mengatakan Disdik DKI Jakarta akan menindaklanjuti kebijakan itu usai berkoordinasi dengan Dinkes DKI Jakarta.

"Ya sementara nanti ya tentunya perlu ada sosialisasi kepada siswa-siswa dan kami akan koordinasi dengan kesehatan," ujarnya.

Lihat Juga :
Ma'ruf Cemas Stok Darah RI Kini Cuma 91 Ribu Kantong: Idealnya 7 Juta


Aturan untuk akomodasi perkawinan muda


Plt Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan Pasal 103 sejatinya mengakomodasi pasangan perkawinan muda terkait edukasi kesehatan reproduksi.

Menurutnya, tak sedikit anak usia 15 tahun atau remaja yang sudah menstruasi sudah dikawinkan oleh keluarganya.

"Itu untuk remaja yang sudah menikah tapi akan menunda kehamilannya sampai umurnya siap untuk kehamilan," kata Nadia saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (5/8).

Nadia juga menegaskan hal-hal yang diatur dalam PP tersebut merupakan pelayanan kesehatan dan reproduksi berdasarkan siklus kehidupan.

Ia menjelaskan ketetapan itu merupakan layanan komprehensif, sehingga pasal-pasal tersebut tidak bisa dimaknai secara terpisah dengan pasal-pasal yang lain. Adapun aturan rincinya akan diatur dalam peraturan baru.

"Nanti lebih detail kita atur di Permenkes," jelas Nadia.

Lihat Juga :
PKS Kecam Penerbitan Aturan Kontrasepsi untuk Pelajar

Di sisi lain, Nadia juga menekankan aturan itu tidak untuk disalahartikan sebagai pendorong usia sekolah dan remaja untuk menggunakan alat kontrasepsi sebelum menikah.

"Kondom tetap untuk yang sudah menikah. Usia sekolah dan remaja tidak perlu kontrasepsi. Mereka harusnya abstinensi atau tidak melakukan kegiatan seksual," ujar Nadia.

(khr/fra)