klasemen veikkausliiga

    Release time:2024-10-08 04:17:15    source:daftar situs toto   

klasemen veikkausliiga,rose toto,klasemen veikkausliigaSurabaya, CNN Indonesia--

Jaksa penuntut umum (JPU) akan melampirkan bukti baru dalam memori kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada Gregorius Ronald Tannur (31) dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan, Dini Sera Afriyanti (29).

Hakim menilai Ronald yang merupakan anak dari Anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

"Kami akan memformulasikan akan ada bukti tambahan juga atau novum, memang ada di kami, akan kami sampaikan di memori kasasi maupun kasasi yang akan kami sampaikan," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Putu Arya Wibisana saat ditemui di kantornya, Kamis (25/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putu belum menjelaskan tentang bukti baru yang akan mereka lampirkan. Tapi, menurutnya hal ini menyoroti sejumlah fakta persidangan yang dikesampingkan majelis hakim dalam pertimbangan putusan. Salah satunya bukti CCTV.

"Bukti CCTV memang sudah kami sampaikan di persidangan, itu menjadi bukti untuk menjadi fakta, itu suatu petunjuk bagi hakim sebenarnya bisa digunakan untuk melihat kembali berdasarkan dari saksi walaupun tidak ada yang melihat katanya dalam pertimbangan mereka," ucapnya.

Dalam bukti CCTV itu, kata dia, ada beberapa hal yang membuktikan perbuatan Ronald itu adalah penganiayaan hingga menyebabkan kematian. Hal itu juga diperkuat hasil visum et repertum yang menyebut korban mengalami luka dalam akibat lindasan mobil.

"Adanya sesuai visum et repertumada luka di dalam hati akibat dari lindasan dari ban kendaraan seperti itu," ujar dia.

Seluruh bukti-bukti itu, kata Putu, sebenarnya sudah jaksa sampaikan dalam persidangan. Namun entah kenapa hal tersebut dikesampingkan oleh majelis hakim, hingga berbuntut bebasnya Ronald.

"Dalam persidangan sudah kami buktikan sesuai fakta. Namun pendapat hakim itu menjadi seperi itu, kami tetap menghormati putusan sudah dijatuhkan, maka kami dalam hal ini tetap mengajukan upaya hukum kasasi," katanya.

Dalam memori kasasi nanti, pihak jaksa juga akan menuliskan bantahan yang menyebut majelis hakim sebagai Judex Factie atau hakim-hakim yang memeriksa fakta telah memutus tak sesuai bukti yang ada dalam persidangan.

"Sesuai dengan KUHAP kami akan menyampaikan bahwa memang itu Judex Factie sebelumnya mempertimbangkan [tidak] sesuai fakta-dakta ya, namanya Judex Factie kan [seharusnya] sesuai dengan fakta, itu yang kami mintakan [ke hakim di tingkat kasasi]," pungkasnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti (29).

Ronald yang merupakan anak dari Anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Majelis Hakkm, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

Hakim juga menilai, Ronnald dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut Ronald selama 12 tahun penjara. Terdakwa dituntut lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Dini Sera Afriyanti (29), tewas usai dugem bersama kekasihnya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, anak dari eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Lihat Juga :
Ronald Tannur Bebas, Jaksa Bakal Ajukan Kasasi
(frd/ugo)