pawon tempuran

    Release time:2024-10-08 05:26:09    source:mancing belut malam hari   

pawon tempuran,84 buku mimpi,pawon tempuranJakarta, CNN Indonesia--

Israel meyakini Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) bakal menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dalam waktu dekat.

Perintah penangkapan itu menyusul dugaan kejahatan perang selama agresi brutal Israel ke Jalur Gaza Palestina sejak Oktober lalu. Lima pejabat Israel dan asing mengatakan secara anonim kepada The New York Timesbahwa Netanyahu masuk di antara daftar nama yang akan diburu oleh ICC.

Lihat Juga :
Israel Waswas ICC Beri Sinyal Terbitkan Surat Penangkapan Netanyahu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Meskipun keputusan yang dibuat oleh pengadilan di Den Haag tidak akan mempengaruhi tindakan Israel, namun hal tersebut akan menjadi preseden berbahaya yang mengancam tentara dan masyarakat kami," tulis Netanyahu.

Lihat Juga :
Momen Jokowi-PM Singapura Ajak Penerus Diskusi di Veranda Istana Bogor

Lantas apakah ICC bisa menangkap Netanyahu?

Dilansir dariThe New York Times,ICC merupakan satu-satunya pengadilan internasional permanen di dunia yang memiliki kekuatan untuk mengadili individu yang dituduh melakukan kejahatan perang, genosida, dan kejahatan lain terhadap kemanusiaan.

Namun, ICC tidak memiliki pasukan keamanan sendiri. Mereka hanya mengandalkan 124 anggotanya, yang mencakup sebagian besar negara Eropa tapi bukan Israel atau Amerika Serikat, untuk menangkap individu yang disebutkan dalam surat perintah penangkapan.

Sebagai contoh, Presiden Rusia Vladimir Putin merupakan salah satu individu yang diburu ICC karena dugaan deportasi ilegal terhadap anak-anak Ukraina. Ia tak bisa menginjakkan kaki ke negara-negara yang menjadi anggota ICC karena akan langsung ditangkap dan diserahkan ke badan pengadilan tersebut.

Lihat Juga :
Ribuan Warga Israel Demo Tuntut Netanyahu Mundur, Sandera Hamas Bebas

Saat Konferensi Tingkat Tinggi BRICS ke-15 digelar di Johannesburg, Afrika Selatan, pada 22-24 Agustus, Putin tak bisa datang ke sana. Sebab, Afrika Selatan merupakan anggota Pengadilan Kriminal Internasional.

ICC juga tak bisa mengadili terdakwa secara in absentia. Itu sebabnya Putin hingga kini tak kunjung diadili atas tuduhan terhadapnya.

Berlanjut ke halaman berikutnya >>>

Menurut The New York Times,surat perintah penangkapan ICC kemungkinan akan dilihat sebagai upaya pengadilan menegur Israel, yang selama beberapa bulan terakhir dikecam dunia internasional atas agresinya di Jalur Gaza, Palestina.

Surat perintah ini juga disebut bisa memengaruhi kebijakan-kebijakan Israel di masa mendatang.

"Ini sangat penting. Jika ICC ingin menunjukkan kepada dunia bahwa mereka objektif maka mereka harus menunjukkan pendekatan yang sama kepada Netanyahu seperti halnya terhadap Putin. Putin tidak bisa pergi ke Afrika Selatan karena surat perintah penangkapan," kata pengacara dan profesor hukum pidana di Universitas Istanbul, Muhammed Demirel, seperti dikutip TRT World.

[Gambas:Infografis CNN]

Lihat Juga :
KILAS INTERNASIONALPrabowo Sindir AS Cs di Media Asing sampai Netanyahu Cemas Ditahan ICC

"Dengan kata lain, keputusan ICC efektif. Apa yang telah dilakukan Israel sejauh ini, seperti kematian warga sipil, berkali-kali lebih banyak daripada yang dilakukan Rusia kepada Ukraina," lanjut dia.

Israel sendiri bukan pihak penandatangan Statuta Roma. Akan tetapi, Palestina menandatangani traktat tersebut pada 2015. Artinya, ICC punya yurisdiksi untuk mengadili masalah-masalah yang berkaitan dengan wilayah tersebut.

Meski berkata demikian, Demirel pada dasarnya menyangsikan posisi ICC dalam konflik Timur Tengah ini. Dia berujar ICC telah berkali-kali menunjukkan standar ganda ketika dihadapkan pada suatu konflik.

"Dalam sejarahnya, ICC tak pernah menghukum negara Barat atau negara yang punya kekuasaan," ucapnya.

Israel merupakan negara yang didukung kuat oleh AS dan negara-negara Barat. Oleh sebab itu, banyak yang meyakini Israel, maupun Netanyahu sendiri, memiliki impunitas terhadap jerat hukum pengadilan internasional.