shanghai pools 4d

    Release time:2024-10-08 04:01:54    source:efek samping akar alang-alang   

shanghai pools 4d,cincinslot,shanghai pools 4dJakarta, CNN Indonesia--

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan segera mengundangkan revisi Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2024 yang baru saja dibahas dalam rapat bersama DPR dan KPU, Minggu (25/8).

Rapat menyepakati revisi PKPUPilkada 2024 tentang pencalonan kepala daerah mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70.

Lihat Juga :
Usia Cagub di Pilkada 2024 Ikut Putusan MK, Dihitung saat Penetapan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini juga saya berharap, tadi saya sudah hubungi Dirjen dan staf untuk sesegera mungkin melakukan pengundangan hari ini. Kalau memungkinkan hari ini ya hari ini untuk diundangkan," ucap dia.

Hari ini, DPR bersama pemerintah dan KPU menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas PKPU Pilkada 2024 setelah adanya putusan MK.

Melalui putusan 60, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Partai yang tidak memperoleh kursi DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat presentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Syarat parpol dan gabungan parpol bisa mengusung paslon yaitu memperoleh suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi itu.

Lihat Juga :
PKB Resmi Gabung dan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Kemudian, lewat putusan 70 MK menegaskan soal penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak KPU menetapkan pasangan calon, bukan sejak calon terpilih dilantik.

Sebelumnya, pada Rabu (21/8), DPR dan pemerintah sudah menyepakati revisi UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Rapat pembahasan di tingkat I itu hanya berlangsung selama lima jam.

Dalam rapat pembahasan, materi revisi UU Pilkada justru bertentangan dengan putusan MK yang dibacakan pada Selasa (20/8).

Hal itu memantik protes elemen masyarakat sipil. Pada Kamis (22/8), mahasiswa dan elemen masyarakat sipil menggelar demonstrasi di depan gedung DPR. Demonstrasi juga digelar di berbagai daerah lain.

Mereka meminta pengesahan RUU Pilkada yang dibahas secara ugal-ugalan itu dibatalkan. DPR akhirnya memutuskan membatalkan pengesahan RUU Pilkada.

(thr/tsa)