two blocks haircut

    Release time:2024-10-08 05:23:59    source:kantorbola77   

two blocks haircut,erek2 orang hamil,two blocks haircutJakarta, CNN Indonesia--

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru mengenai kontrak Gross Splituntuk skema bagi hasil minyakdan gas bumi(migas).

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi HasilGross Splityang diundangkan 12 Agustus 2024.

Kontrak Bagi Hasil Gross Splitadalah suatu bentuk kontrak bagi hasil dalam kegiatan usaha hulu migas berdasarkan prinsip pembagian gross produksi tanpa disertai mekanisme pengembalian biaya operasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi hasil awal (base split) digunakan sebagai acuan dasar dalam penetapan dan penyesuaian bagi hasil pada saat penetapan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok kontrak kerja sama, persetujuan rencana pengembangan lapangan, dan penetapan perpanjangan kontrak kerja sama atau pengelolaan wilayah kerja untuk kontrak kerja sama yang akan berakhir.

"Menteri menetapkan besaran bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi dari Kepala SKK Migas," bunyi pasal 7 ayat 1, dikutip Jumat (23/8).

Pasal 11 kemudian menyebut dalam hal perhitungan komersialisasi lapangan atau lapangan-lapangan tidak mencapai nilai keekonomian proyek, Menteri ESDM dapat memberikan tambahan persentase bagi hasil kepada kontraktor.

Sementara dalam hal perhitungan komersialisasi lapangan atau lapangan-lapangan melebihi kewajaran nilai keekonomian proyek, menteri ESDM dapat memberikan tambahan persentase bagi hasil untuk negara.

Pasal 16 menyebut penerimaan negara dalam Kontrak Bagi Hasil Gross Splitterdiri atas: bagian negara; bonus-bonus; dan pajak penghasilan kontraktor. Selain penerimaan negara, pemerintah mendapatkan pajak tidak langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan penerimaan kontraktor dalam Kontrak Bagi Hasil Gross Splitmerupakan bagian kontraktor yang dihitung berdasarkan persentase gross produksi setelah dikurangi pajak penghasilan.

Dalam hal diperoleh penghasilan tambahan dalam bentuk hasil penjualan produk sampingan atau bentuk lainnya dalam pelaksanaan operasi perminyakan, negara dan kontraktor membagihasilkan hasil penjualan produk sampingan atau bentuk lainnya dengan menggunakan persentase bagi hasil awal (base split) migas.

"Penerimaan yang diperoleh kontraktor dari hasil penjualan produk sampingan atau bentuk lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan menjadi
penghasilan dalam penghitungan penghasilan kena pajak kontraktor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 17 ayat 3.

[Gambas:Video CNN]



(fby/agt)