prediksi togel kamboja

    Release time:2024-10-08 05:28:59    source:erek erek 13   

prediksi togel kamboja,a1 anugerahtoto,prediksi togel kambojaJakarta, CNN Indonesia--

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengaku sudah mewanti-wanti pemerintah Indonesia lewat surat resmi soal keprihatinannya terhadap RKUHP yang kontroversial sebelum disahkan pada Selasa (6/12).

Dalam pernyataan resminya, Kamis (8/12), perwakilan PBB di Indonesia menerangkan surat berisi pandangan PBB soal RKUHP sudah dikirimkan ke pemerintah RI sebelum disahkan DPR.

Lihat Juga :
7 Pasal KUHP Baru RI yang Dikritik Keras PBB

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI pun mengakui pihaknya menerima surat dari PBB tersebut 12 hari sebelum RKUHP disahkan oleh DPR RI.

"Ada, menerima," demikian keterangan jubir Kemlu RI Tengku Faizasyah menjawab pertanyaan CNNIndonesia.comsoal surat dari PBB dalam pesan singkatnya, Jumat (9/12).

Surat itu berisi keprihatinan PBB atas pasal-pasal yang berpotensi melanggar HAM, mulai dari pembatasan akses aborsi, diskriminasi perempuan dan anak perempuan, diskriminasi agama atau kepercayaan, diskriminasi kelompok seksualitas LGBT, larangan terhadap seks di luar nikah dan tinggal bersama, hingga pembatasan kebebasan berekspresi, berkeyakinan, dan berserikat.

"Kami ingin menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas usulan amandemen Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)," demikian bunyi surat PBB terhadap pemerintah.

Lihat Juga :
KILAS INTERNASIONALPBB Tegur RI soal KUHP Baru sampai Saudi Cari Cara Rujuk dengan Israel

Pasal pertama yang jadi perhatian PBB yakni soal living law. PBB kala itu menyoroti draf RKUHP versi 9 November.

Aturan soalliving law(UU kohabitasi) itu termaktub dalam Pasal 2. Menurut PBB, living law di Indonesia bisa diartikan mencakup hukum adat dan hukum Islam.

Oleh sebab itu, absennya daftar resmi living law di RI, dikhawatirkan bakal menyasar "kelompok rentan dan minoritas secara sewenang-wenang".

[Gambas:Video CNN]

Selain peraturan kohabitasi atau hidup bersama, PBB juga menyoroti pasal soal akses aborsi yang bakal mempidanakan perempuan yang melakukannya dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Organisasi itu menilai kerangka hukum itu tak sejalan dengan standar internasional. Menurut PBB, Indonesia hanya akan membahayakan keamanan kesehatan perempuan dan memperburuk ketidaksetaraan bila mengesahkan aturan itu.

Lihat Juga :
6 Teguran PBB Buat Indonesia Soal KUHP Baru yang Kontroversial

"Kami menyesalkan bahwa kesempatan belum dimanfaatkan untuk proses reformasi guna membawa kerangka hukum negara sesuai dengan kewajiban HAM internasional Indonesia dalam hal hak seksual dan reproduksi perempuan dan anak perempuan," demikian tertulis dalam surat tersebut.

Lanjut baca di halaman berikutnya...

Pasal Kontroversial KUHP Baru RI yang Disoroti PBB

PBB juga menggarisbawahi pasal soal larangan mengakses alat pencegah kehamilan atau kontrasepsi. Dalam Pasal 410-211 RKUHP versi 9 November itu menyebutkan bahwa siapa pun yang secara terang-terangan menunjukkan alat kontrasepsi, menawarkan hingga menyiarkan tulisan soal itu bisa dipenjara hingga enam bulan atau didenda hingga Rp10 juta.

PBB menilai aturan itu bisa membatasi informasi soal kesehatan yang penting. Padahal memberikan dan menerima pendidikan seksualitas secara bebas sudah diatur dalam Pasal 19 UDHR dan Pasal 19 ICCPR.

Oleh sebab itu, aturan tersebut hanya akan mendiskriminasi hak untuk mendapatkan informasi soal kesehatan reproduksi dalam hal ini kontrasepsi.

Di sisi lain, PBB juga menyoroti kriminalisasi terhadap seks di luar nikah dan kohabitasi. Menurut PBB, aturan itu bisa saja digunakan untuk menyasar kelompok LGBT di Indonesia. Apalagi, pernikahan sesama jenis merupakan ilegal di RI.

Lihat Juga :
Presiden Abbas ke Xi jinping di Saudi: China Kawan Tulus Palestina

Larangan itu pun juga dinilai melanggar hak privasi seseorang yang pada dasarnya telah dilindungi hukum internasional.

Bukan cuma itu, pasal soal cabul juga menjadi satu dari sekian banyak perhatian PBB. PBB berpandangan pasal itu bisa memperburuk kekerasan berbasis gender dan kekerasan terhadap kelompok LGBT.

Lebih jauh, aturan soal kebebasan beragama atau berkeyakinan juga juga dinilai cukup menuai polemik. Sebab, orang dengan keyakinan minoritas seperti ateis bisa dikriminalkan.

PBB juga menaruh perhatiannya terhadap pembatasan berpendapat dan berekspresi serta berserikat.

Menurut organisasi global itu, beberapa pasal berpotensi mengkriminalisasi jurnalistik yaitu dalam pasal 263 dan 264, kemudian Pasal 188 yakni kejahatan terhadap ideologi negara, Pasal 218-220 yakni penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

Lihat Juga :
Australia Perbarui Travel Advice bagi Warga ke RI soal KUHP Baru

Kemudian Pasal 349-350 tentang penghinaan terhadap lembaga negara dan Pasal 440 tentang pencemaran nama baik.

Rancangan Pasal 256 soal demo juga disorot, serta Pasal 118-189 soal hukuman terhadap orang yang menyebarkan ajaran Marxis-Leninis dan orang yang mengikuti ideologi tersebut.

"Menjadi perhatian serius bahwa kriminalisasi penodaan agama dapat melegitimasi sikap sosial negatif terhadap anggota agama atau kepercayaan minoritas dan mendorong dan mengarah pada tindakan kekerasan terhadap mereka oleh individu yang menganut pandangan agama dan politik yang ekstrem," bunyi surat PBB.

Berdasarkan hal-hal tersebut, PBB pun mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan kembali RKUHP sebelum disahkan. PBB kala itu berharap pembaruan KUHP ini bisa selaras dengan kewajiban HAM internasional Indonesia dan tidak berpotensi pada kemunduran.

Lihat Juga :
3 Tuntutan MbS ke AS agar Saudi-Israel Rujuk, Tak Ada soal Palestina

"Kami menegaskan kembali kesediaan kami untuk berbagi keahlian teknis kami dan membantu Indonesia dalam upayanya untuk memperkuat kerangka legislatif dan kelembagaan negara, menjamin penikmatan hak asasi manusia untuk semua orang di Indonesia, termasuk hak atas kesetaraan, kebebasan dari diskriminasi, kebebasan berekspresi dan berpendapat, pikiran, hati nurani, agama atau kepercayaan," tutup PBB.