pokerbison

    Release time:2024-10-07 23:29:21    source:beli chip domino pakai pulsa smartfren   

pokerbison,keluaran sdy lengkap,pokerbisonJakarta, CNN Indonesia--

Presiden Joko Widodo memberikan Golden Visa kepada Pelatih Tim Nasional Indonesia, Shin Tae Yong (STY) dalam acara peluncuran Golden Visa di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Kamis (25/7).

Jokowi menyebut pertimbangan pemberian Golden Visa kepada STY tak lain karena pelatih asal Korea Selatan itu berjasa bagi Indonesia.

"Saya tegaskan jangan sampai justru orang-orang yang tidak bermanfaat bagi negara kita masuk, enggak. Harus diseleksi seketat mungkin," kata Jokowi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga menyinggung tidak banyak negara yang memiliki pertumbuhan ekonomi yang bagus serta stabilitas politik yang terjaga. Namun Indonesia mampu mencapai hal tersebut harusnya bisa menjadi negara tujuan investasi yang lebih menjanjikan.

"Kita luncurkan layanan Golden Visa untuk memberi kemudahan bagi WNA dalam berinvestasi dan berkarya di negara kita Indonesia," ujarnya.

Keistimewaan golden visa

Golden visa merupakan dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 sampai dengan 10 tahun. Program golden visa ini menyasar WNA yang dapat memberikan manfaat pada perekonomian Indonesia.

Landasan pemberlakuan golden visa menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 lalu.

Klasifikasi visa ini diperuntukkan untuk WNA berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.

Untuk dapat tinggal di Indonesia selama lima tahun, WNA investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 atau sekitar Rp38 miliar.

Sedangkan untuk masa tinggal sepuluh tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$5.000.000 atau sekitar Rp76 miliar.

Sementara itu, bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$25.000.000 atau sekitar Rp380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal lima tahun bagi direksi dan komisarisnya.

Lihat Juga :
Mengenal Golden Visa untuk Investor Kakap IKN

Lalu untuk nilai investasi sebesar US$50.000.000 akan diberikan lama tinggal sepuluh tahun.

Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa lima tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$350.000 atau sekitar Rp5,3 miliar yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan atau deposito.

Sedangkan untuk golden visa sepuluh tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$700.000 atau sekitar Rp10,6 miliar.

Pemegang golden visa dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini. Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus ITAS ke kantor imigrasi.

Lihat Juga :
STY Kembali ke Timnas Indonesia usai Pemulihan Operasi Radang Dada
(kha/ugo)