holyslots88

    Release time:2024-10-08 02:02:03    source:data hk 2020 3   

holyslots88,prediksi taiwan petir,holyslots88Jakarta, CNN Indonesia--

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil yang diajukan eks penyidik KPK Novel Baswedan dkk soal syarat minimum usia calon pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 29 huruf e UU KPK.

Pasal itu menyatakan usia minimal calon pimpinan KPK yaitu 50 tahun dan maksimal 65 tahun.

"Menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan: Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan Perkara Nomor 68/PUU-XXII/2024 di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis (12/9).

Suhartoyo mengatakan penentuan batas usia minimal dan maksimal dalam suatu undang-undang, merupakan kewenangan pembentuk undang-undang yang hanya dapat dinilai atau diadili mahkamah apabila penentuan usia itu melanggar berbagai batasan kebijakan hukum terbuka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya, di samping tidak ditemukan adanya pelanggaran terhadap prinsip-prinsip kebijakan hukum terbuka, Mahkamah menilai sejauh ini perubahan syarat usia paling rendah sebagai pimpinan KPK tidak membuat ketentuan atau norma demikian menjadi tidak dapat atau tidak mungkin dilaksanakan," ucap Suhartoyo.

Dalam putusan itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Dia berpendapat seharusnya MK mengabulkan permohonan meski sebagian, sehingga norma Pasal 29 huruf e seharusnya berbunyi sebagai berikut.

"Berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK atau berpengalaman sebagai Pegawai KPK yang bekerja di bidang pencegahan atau penindakan (penegakan hukum) tindak pidana korupsi sekurang-kurangnya selama 10 tahun secara berturut-turut atau paling tinggi berusia 65 tahun."

Lihat Juga :
KPK Janji Bakal Panggil Kaesang dan Bobby Terkait Jet Pribadi

Sebelumnya, sejumlah eks pegawai KPK yang mewakili IM57+ Institute mengajukan uji materi terhadap Pasal 29 huruf e UU KPK 19/2019.

Para pemohon tersebut di antaranya Novel Baswedan (ASN Polri), Mochamad Praswad Nugraha (ASN Polri), Harun Al Rasyid (PNS), Budi Agung Nugroho (karyawan swasta), Andre Dedy Nainggolan (PNS), Herbert Nababan (PNS), Andi Abd Rachman Rachim (PNS), Rizka Anungnata (Polri), Juliandi Tigor Simanjuntak (PNS), March Falentino (karyawan swasta), Farid Andhika (karyawan swasta), serta Waldy Gagantika (karyawan swasta).

Mereka mengatakan dirugikan atas Pasal 29 huruf e UU KPK yang mengatur batas usia minimum calon pimpinan KPK.

Para pemohon yang pernah menjadi pegawai KPK mengalami kerugian konstitusionalitas karena dinyatakan tidak dapat mengikuti seleksi pemilihan pimpinan KPK periode 2024-2029 berdasarkan penafsiran ketentuan Pasal 29 huruf e UU KPK.

(yoa/tsa)