erek erek ulet

    Release time:2024-10-07 23:49:56    source:erek buah mangga   

erek erek ulet,tafsir mimpi 2d 35,erek erek ulet

Daftar Isi
  • Syarat usia minimum cakada
  • Partai non seat bisa usung cakada
  • Syarat partai bisa usung cakada
  • Boleh kampanye Pilkada di kampus
Jakarta, CNN Indonesia--

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima gugatan mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto terkait larangan mantan Gubernur menjadi calon Wakil Gubernur di Pilkada 2024.

Dalam gugatannya, Isdianto ingin MK mengubah ketentuan tersebut. Dia ingin MK memperbolehkan gubernur yang hanya menjabat 2,5 tahun bisa menjadi cawagub.

"Permohonan tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahkamah berpendapat para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.

Lihat Juga :
Gerilya KIM Plus di Jawa Terancam Putusan MK, PDIP Bisa Usung Sendiri

Selain itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengayakan Mahkamah juga berpendapat larangan mantan gubernur menjadi cawagub juga tidak dapat dikatakan menghalangi keinginan seseorang untuk berpartisipasi dalam pilkada.

"Para pemohon seharusnya berupaya mencari calon wakil kepala daerah yang tidak terhambat oleh ketentuan norma Pasal 7 UU Pilkada," ujar Saldi.

Selain itu MK telah memutus belasan perkara terkait gugatan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pilkada pada Selasa (21/8).

Beberapa di antaranya yakni putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah (cakada). Lalu, putusan 70/PUU-XXII/2024 mengenai ketentuan syarat usia minimum cakada dan aturan kampanye di kampus.

Berikut poin-poin Putusan MK yang mengubah syarat Pilkada

Syarat usia minimum cakada

Melalui putusan 70/PUU-XXII/2024, MK menginginkan ketentuan syarat usia minimum 30 terhitung saat penetapan cakada. Putusan MK ini berbeda dengan putusan Mahakamah Agung (MA) beberapa waktu lalu yang ingin syarat minimal usia tersebut dihitung saat pelantikan.

"Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," kata Hakim Saldi Isra.

Lihat Juga :
Poin-poin Putusan MK soal Syarat dan Usia Calon Kepala Daerah

Partai non seat bisa usung cakada

Dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Syarat partai bisa usung cakada

Parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan cagub-cawagub dengan perolehan suara sah minimal 10 persen di Pemilu DPRD pada provinsi dengan DPT hingga 2 juta.

DPT dengan 2 hingga 6 juta minimal 8,5 persen. Lalu DPT dengan 6-12 juta minimal 7,5 persen. Serta DPT di atas 12 juta paling sedikit memperoleh 6,5 persen suara sah.

Sedangkan untuk pemilihan bupati/wali kota beserta wakilnya, parpol atau gabungan parpol dapat mendaftar dengan perolehan suara sah minimal 10 persen di Pemilu DPRD pada provinsi dengan DPT lebih dari 250 ribu jiwa.

Kemudian DPT dengan 250-500 ribu minimal 8,5 persen. Lalu DPT dengan 500 ribu hingga sejuta minimal 7,5 persen. Serta DPT di atas satu juta jiwa paling sedikit memperoleh 6,5 persen suara sah.

Boleh kampanye Pilkada di kampus

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohon dua mahasiswa terkait pengujian materi Pasal 69 UU Pilkada tentang aturan larangan kampanye Pilkada di kampus dalam beleid tersebut.

"Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan uji materi tersebut, Selasa (20/8).

Menurut Mahkamah, kampanye Pilkada diperbolehkan asalkan kampus atau penanggung jawab pendidikan tinggi tersebut memberi izin. Selain itu, kampanye juga tidak boleh menggunakan atribut kampanye.

Lihat Juga :
MK Hapus Larangan Kampanye Pilkada di Kampus, Boleh Tanpa Atribut
(yla/DAL)