sg 49 paito

    Release time:2024-10-08 04:12:15    source:paito warna sydney bbfs   

sg 49 paito,gapleindo,sg 49 paitoJakarta, CNN Indonesia--

Mantan Direktur Utama PT GarudaIndonesia Emirsyah Satar divonis dengan pidana lima tahun penjara di kasus pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Emirsyah Satar oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7).

Hakim menilai Emirsyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :
Emirsyah Satar Dituntut 8 Tahun Bui di Kasus Korupsi Pesawat Garuda

Sedangkan hal meringankan ialah Emirsyah sedang menjalani pidana penjara terkait dengan perkara tindak pidana korupsi. Sepanjang pengamatan majelis hakim, Emirsyah dinilai bersikap sopan selama persidangan.

Masih pikir-pikir soal vonis

Baik Emirsyah maupun jaksa menyatakan pikir-pikir terkait vonis tersebut.

Adapun vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang ingin Emirsyah dihukum dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti US$86.367.019 subsider empat tahun penjara.

Emirsyah disebut merugikan keuangan negara hingga US$609.814.504 atau sekitar Rp9,37 triliun terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Ia melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Agus Wahyudo selaku mantan Executive Project Manager Aircraft Delivery PT GA dan Hadinoto Soedigno selaku mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia 2007-2012 (almarhum).

Kemudian bersama Soetikno Soedarjo selaku mantan pemilik PT Mugi Rekso Abadi, PT Ardyaparamita Ayuprakarsa, Hollingworth Management Internasional dan sebagai pihak intermediary (commercial advisor) yang mewakili kepentingan Avions De Transport Regional (ATR) dan Bombardier.

Lalu bersama mantan VP Fleet Acquisition PT GA Adrian Azhar, mantan Vice President Treasury Management PT GA Albert Burhan, dan mantan Vice President Strategic Management Office PT GA Setijo Awibowo.

Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama itu disebut turut menguntungkan sejumlah korporasi yakni Bombardier, ATR, EDC/Alberta sas dan Nordic Aviation Capital Pte, Ltd (NAC).

Lihat Juga :
KPK Periksa Emirsyah Satar dan 9 Terpidana Lain di Kasus Pungli Rutan
(ryn/DAL)