dot 77

    Release time:2024-10-08 01:48:55    source:buku mimpi 69   

dot 77,berlian 2d togel,dot 77Jakarta, CNN Indonesia--

PTKereta Api Indonesia (Persero) (KAI) mengancam denda hingga larangan naik kereta bagi penumpang yang sengaja turun melebihi relasi saat mudik lebaran2024.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menegaskan aturan ini dibuat demi menjaga kenyamanan bersama dalam perjalanan KA. Ia mengatakan petugas KAI juga akan mengecek secara rutin di setiap perjalanan agar pelanggan mematuhi relasi yang tertera di tiket.

"Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu memberikan imbauan melalui pengeras suara di dalam kereta serta melakukan pengecekan menggunakan aplikasi check seat passenger," ucapnya dalam keterangan resmi, Kamis (4/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KAI menyebut besaran denda yang harus dibayar penumpang adalah dua kali lipat dari harga tiket parsial subkelas terendah. Ini disesuaikan dengan kelas pelayanan yang dipegang pelanggan tersebut, dihitung dari stasiun tujuan pada tiket hingga tempat oknum tersebut diturunkan.

"Oleh karena itu, kami mengingatkan kepada seluruh pelanggan untuk selalu memeriksa relasi tiketnya sebelum melakukan perjalanan. Dengan demikian, kita dapat bersama-sama menciptakan pengalaman perjalanan yang menyenangkan, ceria, dan bermakna, terutama saat akan mudik lebaran tahun ini," tegas Joni.

Namun, ada keringanan bagi pelanggar yang tak bisa membayar denda langsung di kereta. Anda akan diberikan waktu 1x24 jam untuk membayar denda di loket stasiun kesempatan pertama, setelah diturunkan dari KA.

Jika tetap tak membayar denda dalam waktu yang ditentukan, KAI mengancam dengan sanksi yang lebih berat. Oknum penumpang tersebut akan di-banned dari seluruh perjalanan KA.

Penumpang tersebut tidak boleh naik kereta api selama 90 hari kalender. Jika pelanggaran serupa dilakukan lebih dari tiga kali, larangan naik kereta diperpanjang hingga 180 hari kalender.

Sejatinya, ini bukan aturan baru. KAI sudah menerapkan sanksi denda hingga larangan naik KA bagi penumpang kebablasan sejak Agustus 2023 lalu, menyusul banyaknya oknum yang sengaja melebihi relasi.

[Gambas:Video CNN]



(skt/sfr)